Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby UJANG MARDI UTOMO PT. KURNIA ALAM SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UJANG MARDI UTOMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS HERY SURYONO, S.H.UJANG MARDI UTOMO
Termohon
NoNama
1PT. KURNIA ALAM SEJATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya;

 

2. Menyatakan PT. KURNIA ALAM SEJATI, suatu Badan Hukum yang merupakan berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Jalan Antang Kalang II No. 8A Langkal – Pahandut Palangkaraya Kalimantan Tengah, Selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Perkara aquo diucapkan ;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung ;

 

4. Menunjuk dan Mengangkat :

  • ZIAU UL KHASANNUL KHULUK IMTISNAEN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-347.AH.04.05-2022 yang beralamat di Z&A Law Firm Jl. Under Construction Frontage Road Ahmad Yani No.123D, jemur wonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya ;
  • ITA LYDIA GRACE VIOLITA, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU - 258. AH.04.05-2025 Yang beralamat di Z&A Law Firm Jl. Under Construction Frontage Road Ahmad Yani No.123D, jemur wonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya ;
  • POPY DESIYANTIE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-272.AH.04.05-2025 Yang beralamat di di Z&A Law Firm Jl. Under Construction Frontage Road Ahmad Yani No.123D, jemur wonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya;

Secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai Tim Pengurus PT. KURNIA ALAM SEJATI Selaku TERMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;

 

5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;

6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak