| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menyatakan sah dan benar telah terjadi perbuatan hukum jual beli antara Turut Tergugat I sebagai penjual yang mendapatkan persetujuan dari Turut Tergugat II (selaku Suaminya) dengan Turut Tergugat III sebagai pembeli atas tanah bekas hak yasan dalam Kutipan Register Letter C Kelurahan Sambikerep Nomor 7114, Persil 95, Kelas D-II, seluas kurang lebih 439 m?2;, sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 672/2022 tanggal 7 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Tergugat selaku PPAT;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 672/2022 tanggal 7 Desember 2022 tetap sah, mengikat, dan mempunyai akibat hukum mengenai telah terjadinya jual beli, meskipun lembar pertama asli dan lembar kedua asli akta tersebut telah hilang atau tidak ditemukan;
- Menyatakan hak dan kepentingan Turut Tergugat I atas tanah objek Akta Jual Beli Nomor 672/2022 telah beralih kepada Turut Tergugat III sejak jual beli tersebut dilaksanakan;
- Menyatakan perbuatan dan/atau kelalaian Tergugat yang tidak dapat menjaga lembar pertama asli sebagai Protokol PPAT dan tidak dapat memastikan keberadaan atau penyampaian lembar kedua asli Akta Jual Beli Nomor 672/2022 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang wajib memperoleh perlindungan hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11, Nomor 13, dan Nomor 15, masing-masing tertanggal 26 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Faried, S.H.;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor 75/2024, Akta Jual Beli Nomor 76/2024, dan Akta Jual Beli Nomor 77/2024, masing-masing tertanggal 15 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan PPAT Setyoyadi, S.H.;
- Menyatakan Penggugat I berhak atas: (a) tanah Persil 95 Blok D-II, Kohir Nomor 7201, seluas 49 m?2;, NOP 35.78.011.009.010.2084.0; dan (b) tanah Persil 95 Blok D-II, Kohir Nomor 7203, seluas 43 m?2;, NOP 35.78.011.009.010.2086.0;
- Menyatakan Penggugat II berhak atas tanah Persil 95 Blok D-II, Kohir Nomor 7202, seluas 43 m?2;, NOP 35.78.011.009.010.2085.0;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau memperlihatkan dalam persidangan serta memberikan kepada Para Penggugat salinan yang disahkan dari seluruh arsip yang masih tersedia terkait Akta Jual Beli Nomor 672/2022, termasuk buku daftar akta PPAT, laporan bulanan Desember 2022, warkah, agenda, arsip pajak, surat-menyurat, dan dokumen pendukung lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membuat surat keterangan resmi mengenai dibuatnya Akta Jual Beli Nomor 672/2022, identitas para pihak, objek, tanggal, nomor akta, dan keadaan hilangnya atau tidak ditemukannya kedua lembar asli akta tersebut, serta bekerja sama dalam setiap proses pemulihan administrasi pertanahan;
- Menyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini merupakan alat bukti dan dasar hukum pengganti/pelengkap bagi pemrosesan pendaftaran rangkaian peralihan hak yang terhambat akibat hilangnya kedua lembar asli Akta Jual Beli Nomor 672/2022;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk memberikan keterangan, menandatangani surat pernyataan, formulir, atau dokumen yang secara wajar diperlukan guna melaksanakan pendaftaran rangkaian peralihan hak, tanpa menuntut pembayaran harga jual beli kembali;
- Menghukum Turut Tergugat IX untuk tunduk dan taat pada putusan ini, serta setelah putusan berkekuatan hukum tetap, menerima dan memproses permohonan pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan putusan ini dan dokumen pendukung yang tersedia, dan tidak menolak permohonan semata-mata karena lembar pertama asli dan lembar kedua asli Akta Jual Beli Nomor 672/2022 telah hilang;
- Memerintahkan Turut Tergugat IX melakukan penelitian data fisik dan data yuridis serta mencatat rangkaian peralihan dari Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat III dan selanjutnya, sepanjang mengenai tiga bidang tanah milik Para Penggugat, kepada Penggugat I dan Penggugat II, setelah persyaratan pajak, pengukuran, dan administrasi lain yang tidak berkaitan dengan hilangnya akta dipenuhi;
- Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad);
- Menghukum Tergugat, Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|