Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
820/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Minggu, 20 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Alamsyah Bahari,S.H.,M.H.,CLE.,CPM | Ir. Misbahul Huda |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara | 2 | Hazairin Sitepu | 3 | Edhi Susanto, S.H., M.H. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Hukum Republik Indonesia | 2 | Dahlan Iskan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, sebagai berikut :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Saham No. 10 tanggal 5 Juni tahun 2010 dan Akta Jual Beli. No. 11 tanggal 5 Juni tahun 2010 yang diterbitkan oleh Tergugat III tersebut batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas saham pada PT. Bogor Ekspres Media;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |