Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2827/Pid.B/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. SAIFULLAH BIN ALM MATHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2827/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7238/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFULLAH BIN ALM MATHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

--- Bahwa ia Terdakwa SAIFULLAH BIN (ALM) MATHARI bersama dengan Sdr. TOFAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Kos yang beralamat di Jl. Tanah Merah Indah No. 5 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berboncengan dengan Sdr. TOFAN (DPO) berkeliling dengan tujuan mencari target. Ketika melintas di depan Kos yang beralamt di Jl. Tanah Merah Indah No. 5 Surabaya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau milik Saksi MOCHAMMAD RIFKI ARDIANSYAH yang diparkir di garasi kos tersebut
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama Sdr. TOFAN (DPO) mengambil sepeda motor tersebut dengan cara berbagi peran, Terdakwa berperan mengawasi sekitar lingkungan kos tersebut dan Sdr. TOFAN (DPO) berperan mendekat dan mengambil motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah siapkan oleh Sdr. TOFAN (DPO). Setelah berhasil Terdakwa membawa motor tersebut kabur.
  • Bahwa Saksi MEGA WAHYU APRILIA yang berada didalam kos tersebut mendengar suara motor yang dihidupkan, kemudian memastikan hal tersebut keluar kos dan Saksi MEGA WAHYU APRILIA melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau milik Saksi MOCHAMMAD RIFKI ARDIANSYAH yang terparkir di garasi kos sudah diambil oleh Terdakwa dan akan dibawa pergi, menyadari hal tersebut kemudian Saksi MEGA WAHYU APRILIA berteriak “MALING….MALING….”
  • Bahwa Saksi MEGA WAHYU APRILIA dibantu oleh warga berhasil menangkap Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau dengan No. Polisi : L 6968 ABB milik Saksi MOCHAMMAD RIFKI ARDIANSYAH, namun Sdr TOFAN (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MOCHAMMAD RIFKI ARDIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya