| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | PT. SINAR MUTIARA MIRU | PT. MITRA WOOD SEJAHTERA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan perkara a quo; 3. Menyatakan Merek “SM FIRE UP!” adalah sah dan berharga milik pelanggan Sinar Mutiara Coal & Firewood Trading Co.LLC./ABDUL RASHEED KAVUNGAL; 4. Menyatakan kemasan Merek “SM FIRE UP!” yang di dalamnya berisi Kayu arang/briket adalah sah dan berharga menurut hukum; 5. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani antara Penggugat dengan Sinar Mutiara Coal & Firewood Trading Co.LLC. dalam menggunakan merek “SM FIRE UP!”; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti-rugi baik kerugian materiil maupun immateriil yaitu: Kerugian Materiil:
Kerugian Immateriil:
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari lali memenuhi isi putusan dalam perkara ini. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum baik bantahan maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara a quo. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
