INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Sby | Ani Joko Triharyanto,SH,SE dan Rekan | Rimayani, SH | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Des. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 162.000.000,00 | ||||
Petitum |
KERUGIAN MATERIEL
Maka bila ditotal kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.20.000.000,00 + Rp. 15.000.000,00 + Rp. 2.000.000,00 + Rp. 125.000.000,00 = Rp. 162.000.000,00 ( Seratus enam puluh dua juta rupiah rupiah )
KERUGIAN IMATERIEL
Berupa pelecehan dan penipuan yang dilakukan oleh TERGUGAT yaitu dengan cara memberikan Pernyataan dan keterangan yang tidak benar dan memberikan barang bukti yang tidak benar kepada PENGGUGAT untuk dibela dipersidangan , akibat nya PENGGUGAT menanggung malu dan telah dilecehkan Profesinya sebagai Advokat , apabila diperhitungkan maka kerugiaan sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah )
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |