Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Sby Ani Joko Triharyanto,SH,SE dan Rekan Rimayani, SH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ani Joko Triharyanto,SH,SE dan Rekan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rimayani, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT   merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar ganti kerugian materiel dan imateriel  :

 

KERUGIAN MATERIEL

 

  • Biaya , berupa biaya Transport /tenaga /pikiran untuk  menghadiri beberapa sidang antara lain Sidang Mediasi , sidang Jawaban gugatan  , sidang Replik Sidang Duplik , sidang bukti TERGUGAT  , sidang bukti lawan TERGUGAT Sidang Saksi lawan TERGUGAT , dan jasa  pembuatan jawaban dari Tergugat  ,  jasa pembuatan Duplik  sebesar Rp.20.000.000,00  ( dua puluh juta rupiah )

 

  • Biaya , berupa Transport /tenaga /pikiran pendampingan TERGUGAT  dan saksi-saksi di Polda Jatim sebesar Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah)

 

  • Biaya  , berupa Transport /tenaga /pikiran  pembuatan surat blokir dll di BPN Surabaya  sebesar Rp.2.000.000,00  ( dua juta rupiah )

 

  • Kerugian atas  hilangnya  jasa Sucses  Fee Advokat  yang akan diterima atas penjualan rumah TERGUGAT   tersebut  sebesar   Rp.500.000.000,00 x 25% = Rp. 125.000.000,00 ( seratus dua puluh lima juta rupiah)

Maka bila ditotal kerugian yang dialami oleh  PENGGUGAT sebesar Rp.20.000.000,00 + Rp. 15.000.000,00 + Rp. 2.000.000,00 + Rp. 125.000.000,00   = Rp. 162.000.000,00 ( Seratus enam puluh dua juta rupiah  rupiah )

 

KERUGIAN IMATERIEL

 

Berupa pelecehan dan penipuan yang dilakukan oleh TERGUGAT  yaitu dengan cara  memberikan Pernyataan dan keterangan yang tidak benar  dan memberikan barang bukti yang tidak benar  kepada  PENGGUGAT untuk dibela dipersidangan ,  akibat nya PENGGUGAT menanggung malu  dan telah dilecehkan Profesinya sebagai Advokat ,  apabila diperhitungkan maka kerugiaan   sebesar Rp. 100.000.000,00  ( seratus juta  rupiah )

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari  secara tunai dan langsung   , atas keterlambatan dalam menjalankan putusan ini
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak