Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT KAWAN CICIL TEKNOLOGI UTAMA | 1.PT KARYA SENTOSA RAYA 2.MULIA WIRJANTO MBA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap:
2. Menyatakan PKPU Sementara terhadap:
untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU terhadap:
4. Menunjuk dan Mengangkat :
Selaku TIM PENGURUS dalam proses PKPU PARA TERMOHON PKPU atau selaku TIM KURATOR dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit. 5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil:
dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir diatas; 7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah PKPU berakhir; 8. Menangguhkan biaya Permohonan PKPU ini, sampai dengan PKPU dinyatakan selesai. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |