Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1589/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. MUHAMMAD ALI IMRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1589/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3837/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI IMRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 4293/M.5.10/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

             Nama lengkap                :   MUHAMMAD ALI IMRON

Tempat lahir                  :   Bangkalan

Umur/tanggal lahir         :   29 Tahun / 12 Mei 1996

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

   Tempat tinggal             :   Desa Bajeman RT 09 RW 04 Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau Jl. Genteng Candi Rejo RT 08 RW 08 Kel. Genteng Kec. Genteng Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SMP (Kelas 3)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

-     Penuntut Umum            :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI IMRON bersama-sama saksi HIRUS Bin RASID pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kanginan Gg. IV No. 32 Kec. Genteng Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan saksi HIRUS Bin RASID telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio tahun 2009, warna merah marun, Nopol : L-3353-LR An. NITA DWI RAHMADANI milik saksi A. SYAMSUL ARIFIN dengan cara : awalnya pada tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa datang ke kos saksi HIRUS Bin RASID Jl. Pragoto Surabaya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi HIRUS Bin RASID langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX, warna hitam, dimana sebelumnya terdakwa telah meminjam sepeda motor tersebut dari saksi RIKI Bin ABDUL GANI, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib setelah berangkat terdakwa bersama dengan saksi HIRUS RASID mencari target dan menyisir di daerah Jl. Kanginan Gg IV No. 32 Kec. Genteng Surabaya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi HIRUS Bin RASID menemukan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio, tahun 2009,warna merah maruun, Nopol : L-3353-LR dalam keadaan terkunci stir, melihat situasi sepi, kemudian saksi HIRUS Bin RASID yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan laju sepeda motornya, kemudian terdakwa langsung turun dan mengeksekusi sepeda motor Yamaha Mio tersebut dengan kunci Y ukuran 8.9.10 dan anak kunci palsu tersebut dan setelah berhasil terbuka, kemudian saksi HIRUS Bin RASID memasukkan kunci soligen tersebut ke rumah sepeda motor tersebut supaya menyala, setelah menyela terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi, sedangkan saksi HIRUS Bin RASID mengendarai sepeda motor Jupiter MX yang dari awal dikendarai sebagai sarananya;
  • Bahwa kemudian sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual oleh terdakwa bersama dengan saksi HIRUS Bin RASID dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi menjadi dua, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan terdakwa bersama dengan HIRUS Bin RASID sudah 10 (sepuluh) kali melakukan kejahatan mengambil sepeda motor milik orang lain;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi A. SYAMSUL ARIFIN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 08 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

              

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                              JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

Pihak Dipublikasikan Ya