INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.MAYANG RATNASARI 2.ROZY HAROMAIN, SH 3.MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H 4.ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H. |
Joni Sriwasono Bin Kasianto (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1648/M.5.45/Ft.1/07/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |