Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT l, TERGUGAT lI , TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT ll telah melakukan Perbuatan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dan Selbsteinritt ;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Dharmahusada Nomor 73 atau Blok D3, Surabaya ;
- Menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum terhadap Perikatan Untuk Jual Beli No. 08 tanggal 10 Nopember 2011 yang ditandatangani NYO LUKY SUTIONO (alm) dan PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I dihadapan TURUT TRGUGAT l (YUDI GUNAWAN, S.H.) karena dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan (Msbruik Van Omstandigheden) ;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap Akta Kuasa Jual No. 09 tanggal 10 Nopember 2011 yang ditandatangani NYO LUKY SUTIONO (alm) dan PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I dihadapan TURUT TRGUGAT l (YUDI GUNAWAN, S.H.) karena dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT ll, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 10.546.100.000,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan kerugian lmateriil sebesar Rp. 1 .000.000:000,- (satu milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT ll, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT ll lalai dalam melaksanakan Putusan ini ;
- Memerintahkan meletakkan Sita Jaminan (conservatir beslaag) terhadap tanah dan bangunan setuas 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Dharmahusada Nomor 73 atau Blok D3, Surabaya, berdasarkan Sertipikat Hak milik Nomor 1511 / Kelurahan Mulyorejo, diuraikan dalam Surat Ukur Sementara tanggal 24-08-1983 (duapuluh empat Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), terakhir terdaftar atas nama NYO LUKY SUTIONO ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan setuas 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Dharmahusada Nomor 73 atau Blok D3, Surabaya,, berdasarkan Sertipikat Hak milik Nomor 1511 / Kelurahan Mulyorejo, diuraikan dalam Surat Ukur Sementara tanggal 24-08-1983 (duapuluh empat Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), terakhir terdaftar atas nama NYO LUKY SUTIONO ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu wataupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbar bij voorrad) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT l dan TURUT TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|