Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1295/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN (Alm)
2.MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1295/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3223 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN (Alm)[Penahanan]
2MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  3624  /Eoh.2/06 /2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN

Surabaya

34 tahun / 17 Agustus 1990

Laki-laki

Indonesia

Lontar RT.003 RW. 001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya

Islam

Swasta

SMA

  1. Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN

Tuban

40 tahun / 01 Januari 1984

Laki-laki

Indonesia

Jl. Raya Lontar No.77 RT.002 RW. 001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya

Islam

Swasta

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04  Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN dan terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di tempat Kos Jl. Lontar Gg. Sumur Kembar RT.003 RW.001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN selaku pemilik tempat kos Jl. Lontar Gg. Sumur Kembar RT.003 RW.001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya sebelumnya  melihat sebuah kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 Nopol L-5485-YV milik saksi VIVI ANGGRAINI (penghuni kos), selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi VIVI ANGGRAINI, kemudian terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN segera mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN menelepon terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN supaya datang ke rumahnya, setelah terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN bertemu dengan terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN, kemudian terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN menunjukkan kunci kontak sepeda motor yang baru diambilnya dan menyuruh setelah terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN supaya mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 Nopol L-5485-YV milik saksi VIVI ANGGRAINI tersebut yang saat itu sedang diparkir di halaman tempat kos, selanjutnya dengan berbekal kunci kontak sepeda motor tersebut, terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN segera mendatangi kemudian mengambil dan membawa pergi sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 Nopol L-5485-YV milik saksi VIVI ANGGRAINI tersebut lalu dibawa ke rumah terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN, setelah itu pada keesokan harinya terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN datang ke rumah terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN untuk menjual sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 Nopol L-5485-YV milik saksi VIVI ANGGRAINI kepada seseorang yang berada di daerah Menganti Gresik yang laku dengan harga Rp.1.000.000,- kemudian uang hasi penjualan tersebut dibagi berdua.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN dan terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN tersebut terlihat melalui rekaman CCTV, sehingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, anggota Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN dan terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN.               
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi VIVI ANGGRAINI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya