Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
721/Pdt.G/2025/PN Sby DANIEL DWI RAHARJO RATNA SULISTYOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 721/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIEL DWI RAHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERONIKA YUNANI, S.H.DANIEL DWI RAHARJO
Tergugat
NoNama
1RATNA SULISTYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;  --------
  2. Menyatakan pernikahan almarhum ALIM dengan almarhumah SRIATOEN yang dilakukan sebelum tahun 1974 adalah Sah ; ---------
  3. Menyatakan obyek sengketa Sertipikat Hak Milik No. 329 / K adalah milik dan harta bersama almarhum ALIM dengan almarhumah SRIATOEN adalah ; ----------------------------------------------------------------
  • Handayani anak Pertama
  • Joenaidi anak Kedua

 

  1. Menyatakan Pelepasan Hak dan Pelimpahan tanah dan bangunan SHM No. 329/K atas nama SRIATOEN dengan luas 98 m2 dari Para Ahli waris almarhum ALIM dengan almarhumah SRIATOEN yang dibuat tanggal 14 Agustus 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat  tidak berhak untuk menguasai dan atau menyimpan SHM No. 329/K atas nama SRIATOEN; ----------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.11; -----------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan; -----------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.13; ---------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul; ---------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak