Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tindakan proses penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari Tahanan yakni :
- Nama : ADHE RANTO SURBIANTORO
- TTL : Sidoarjo,03-08-2005
- Umur : 20 Tahun
- Jenis Kelamin : Laki-Laki
- Warga Negara : Indonesia.
- Alamat : Gebang, RT.005, RW.001, Kel/Ds. Gebang
- Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo.
- Pekerjaan : Belum Bekerja
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 130.000.000,- secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya
|