Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby MHD CHAIDIR HASIBUAN 1.CV FAJAR
2.MOCHAMAD IKMAL SOMADANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MHD CHAIDIR HASIBUAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Richard Andrean Santoso, S.H.,CCD.MHD CHAIDIR HASIBUAN
Termohon
NoNama
1CV FAJAR
2MOCHAMAD IKMAL SOMADANI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU I, CV FAJAR, dan TERMOHON PKPU II, MOCHAMAD IKMAL SOMADANI, secara bersama-sama sebagai PARA TERMOHON PKPU, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk seorang Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat FAQHI FINENDI EL HUSNA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-366.AH.04.05-2022, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU;
  5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak