| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 556/Pid.B/2026/PN Sby | 1.YULISTIONO, S.H., M.H. 2.AGUS BUDIARTO, SH.,MH |
Sung Goi Hien | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 556/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1249/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa ia Terdakwa SUNG GOI HIEN, pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT.Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dan perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUNG GOI HIEN bekerja di PT.ASIA JAYA INDAH sejak sekitar tahun 1996 sampai dengan sekitar bulan Januari 2025 sebagai salesman, pada perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jl. Tunjungan No. 98–100, Kota Surabaya menerima gaji/upah setiap bulan sejumlah Rp.6.990.000,-. Bahwa tugas Terdakwa adalah memasarkan dan menjual barang milik PT.ASIA JAYA INDAH kepada konsumen dengan cara berkeliling langsung ke lapangan khususnya untuk memasarkan jam tangan merek Alba ;
Bahwa struktur organisasi PT. ASIA JAYA INDAH Cabang Surabaya adalah sebagaiberikut:
Bahwa SOP penjualan barang dari gudang PT. ASIA JAYA INDAH adalah sebagai berikut:
Bahwa sistem pembayaran seharusnya dilakukan langsung oleh pembeli melalui transfer ke rekening PT. ASIA JAYA INDAH, atau secara kredit dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) bulan sejak nota diterbitkan, dan tidak melalui perantara sales.
Bahwa awal terungkapnya permasalahan antara Terdakwa dengan PT. ASIA JAYA INDAH adalah :
Bahwa Terdakwa telah menggunakan dan menjual barang contoh/display milik PT.ASIA JAYA INDAH kepada konsumen secara pribadi tanpa melaporkan hasil penjualannya kepada pihak Perusahaan ;
Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dengan cara mencari pembeli berkeliling ke warung atau depot makanan kemudian menawarkan barang contoh kepada orang-orang yang berada di tempat tersebut dan apabila ada yang berminat, transaksi dilakukan secara langsung di tempat kepada konsumen perorangan yang sebagian besar tidak dikenal oleh Terdakwa sebelumnya, dan penjualan dilakukan secara langsung tanpa komunikasi terlebih dahulu melalui media elektronik kemudian Terdakwa membawa sekitar 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) unit barang contoh/display untuk dipasarkan di lapangan dan dari jumlah tersebut Terdakwa menjual secara pribadi sekitar 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) unit sesuai permintaan pembeli terutama pada masa kenaikan kelas di sekolah selanjutnya pembayaran atas penjualan tersebut dilakukan secara tunai (cash) langsung dari pembeli kepada Terdakwa, tanpa melalui rekening perusahaan dan hasil penjualan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada PT.ASIA JAYA INDAH ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2024 dengan jumlah barang yang dijual secara pribadi kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus) unit, meskipun Terdakwa tidak mengetahui secara pasti jumlahnya namun baru diketahui setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024 yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024. Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa bertindak sendiri tanpa melibatkan karyawan lain, serta tidak pernah membuat pesanan atau nota fiktif dengan mengatasnamakan toko lain ;
Bahwa barang yang dikeluarkan dan dijual secara pribadi oleh Terdakwa adalah jam tangan merek Alba dengan jumlah sekitar 500 unit, dengan nilai penjualan sekitar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak-anaknya, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya melanggar SOP Perusahaan ;
Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh masing masing karyawan PT. Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname tersebut sebagai berikut :
Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs (Rp. 1.474.277.000)
Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs (Rp. 1.974.399.000)
Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs (Rp. 1.116.828.000)
Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. Asia Jaya Indah saat ini adalah Rp 5.303.031.800,00. (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana bukti Audit Stock Opname.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUNG GOI HIEN, mengakibatkan PT.ASIA JAYA INDAH mengalami kerugian ± senilai Rp.713.620.800,- (Tujuh ratus tujuh tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia terdakwa SUNG GOI HIEN, pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dan perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUNG GOI HIEN bekerja di PT.ASIA JAYA INDAH sejak sekitar tahun 1996 sampai dengan sekitar bulan Januari 2025 sebagai salesman, pada perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jl. Tunjungan No. 98–100, Kota Surabaya ;
Bahwa SOP penjualan barang dari gudang PT. ASIA JAYA INDAH adalah sebagai berikut:
Bahwa sistem pembayaran seharusnya dilakukan langsung oleh pembeli melalui transfer ke rekening PT. ASIA JAYA INDAH, atau secara kredit dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) bulan sejak nota diterbitkan, dan tidak melalui perantara sales ;
Bahwa awal terungkapnya permasalahan antara Terdakwa dengan PT. ASIA JAYA INDAH adalah :
Bahwa Terdakwa telah menggunakan dan menjual barang contoh/display milik PT. ASIA JAYA INDAH kepada konsumen secara pribadi tanpa melaporkan hasil penjualannya kepada pihak perusahaan.
Bahwa dalam menjalankan perbuatannya, Terdakwa membawa sekitar 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) unit barang contoh/display untuk dipasarkan di lapangan, dan dari jumlah tersebut Terdakwa menjual secara pribadi sekitar 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) unit, sesuai permintaan pembeli terutama pada masa kenaikan kelas sekolah selanjutnya pembayaran atas penjualan tersebut dilakukan secara tunai (cash) langsung kepada Terdakwa tanpa melalui rekening perusahaan.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2024, dengan jumlah barang yang dijual secara pribadi kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus) unit, meskipun Terdakwa tidak mengetahui secara pasti jumlahnya namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024, yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024 ;
Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa bertindak sendiri tanpa melibatkan karyawan lain, serta tidak pernah membuat pesanan atau nota fiktif dengan mengatasnamakan toko lain. Bahwa barang yang dikeluarkan dan dijual secara pribadi oleh Terdakwa adalah jam tangan merek Alba dengan jumlah sekitar 500 unit, dengan nilai penjualan sekitar Rp700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa barang tersebut dijual Terdakwa dengan cara mencari pembeli dengan berkeliling ke warung atau depot makanan kemudian menawarkan barang contoh kepada orang-orang yang berada di tempat tersebut, dan apabila ada yang berminat, transaksi dilakukan secara langsung di tempat kepada konsumen perorangan yang sebagian besar tidak dikenal oleh Terdakwa sebelumnya dan penjualan dilakukan secara langsung tanpa komunikasi terlebih dahulu melalui media elektronik dan seluruh hasil penjualan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada PT.ASIA JAYA INDAH ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak-anaknya, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya melanggar SOP Perusahaan ;
Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh masing masing karyawan PT. Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname tersebut sebagai berikut :
Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs (Rp. 1.474.277.000)
Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs (Rp. 1.974.399.000)
Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs (Rp. 1.116.828.000)
Bahwa Total kerugian yang dialami oleh PT. Asia Jaya Indah saat ini adalah Rp 5.303.031.800,00. (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana bukti Audit Stock Opname.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUNG GOI HIEN, mengakibatkan PT ASIA JAYA INDAH mengalami kerugian ± sebesar Rp. 713.620.800,- (Tujuh ratus tujuh tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
