Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | 1.WIRIANTO 2.WINARNO YUWONO |
MARRY JONATAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU: MARRY JONATAN untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU atas nama MARRY JONATAN.
4. Menunjuk dan Mengangkat : Saudara AGUNG SATRYO WIBOWO, S.H., M.M., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-99.AH.04.06-2025 tanggal 09 Juli 2025; Sebagai Pengurus dan Kurator tersebut diatas beralamat kantor di Graha 18: Jalan Manyar Indah VII Nomor : 18, Surabaya, kode pos 60118. Untuk bertindak selaku PENGURUS untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |