Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
968/Pdt.G/2026/PN Sby 1.ISKANDAR SOLIHIN
2.LIE KRISTIAN HARYANTO
3.TATI LIMANTORO
4.OESMAN GIANTO
5.AMELIA SUTANTO
6.HENDRIANTO
7.PT. DUTASURA SURYATAMA
8.PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 968/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR SOLIHIN
2LIE KRISTIAN HARYANTO
3TATI LIMANTORO
4OESMAN GIANTO
5AMELIA SUTANTO
6HENDRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMIRUDDINISKANDAR SOLIHIN
2AMIRUDDINLIE KRISTIAN HARYANTO
3AMIRUDDINTATI LIMANTORO
4AMIRUDDINOESMAN GIANTO
5AMIRUDDINAMELIA SUTANTO
6AMIRUDDINHENDRIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. DUTASURA SURYATAMA
2PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II
2Notaris dan PPAT ANITA ANGGAWIDJAJA, SH ( Protokol dari Notaris NOOR IRAWATI, SH )
3Notaris dan PPAT MARIA LUCIA LINDHAJANY, S.H., M.Kn ( Protokol dari Notaris WAHYUDI SUYANTO, SH)
4Notaris & PPAT ARIYANI, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan seluruh tindakan Penagihan Sewa, Pengiriman Somasi lanjutan, Penempelan Plang Klaim dan/atau sejenisnya, tindakan penyegelan maupun segala upaya pengosongan paksa  terhadap Obyek Sengketa selama perkara ini dalam proses persidangan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad baik dan sebagai Pemegang Hak yang SAH menurut hukum atas Obyek Sengketa berdasarkan :
  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 563/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12190/1994  yang tercatat atas nama ISKANDAR SOLIHIN/Penggugat I untuk Ruko Blok A.27 /Obyek Sengketa I ;
  2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 564/ Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12191/1994 tercatat atas nama LIE KRISTIAN HARYANTO/Penggugat II untuk Ruko Blok A.28 ;
  3. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 578/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12205/1994 tercatat atas nama TATI LIMANTORO, untuk Ruko Blok A.42 ;
  4. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 511/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12138/1994  tercatat atas nama OESMAN GIANTO untuk Ruko Blok B.24 ;
  5. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 558/Kelurahan Bubutan gambar Situasi Nomor : 12185/1994 tercatat atas nama Nyonya AMELIA SUTANTO untuk Ruko Blok A.22 ;
  6. Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah Pihak Yang Berhak sepenuhnya atas Penguasaan dan Kepemilikan atas lahan yang berdirinya berdiri Bangunan Ruko ( Obyek Sengketa ) sesuai alas hak SHGB yang SAH ;
  7. Menyatakan Surat Peringatan/Somasi, Surat Perikatan Perjanjian  Kerjasama Jalan Semarang beserta tuntutan pembayaran sewa/retribusi lahan yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
  9. Menyatakan tindakan Tergugat II yang mengklaim Obyek Sengketa dan melakukan penyegelan, memaksakan perjanjian sewa sepihak terhadap Obyek Sengketa milik Para Penggugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  10. Menyatakan sah secara hukum atas jual beli antara Para Penggugat dengan dasar perolehan dari Tergugat I atas Obyek Sengketa berupa :
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 563/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12190/1994  yang tercatat atas nama ISKANDAR SOLIHIN/Penggugat I untuk Ruko Blok A.27 /Obyek Sengketa I dengan batas-batas tanah ;
  • Sebelah Utara                 :  Ruko Blok A.26 ( CV. Prima Sukses –

Cemerlang )

  • Sebelah Timur               :  Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
  • Sebelah Selatan              :  Ruko Blok A.28
  • Sebelah Barat                 :  Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 564/ Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12191/1994 tercatat atas nama LIE KRISTIAN HARYANTO/Penggugat II untuk Ruko Blok A.28/Obyek Sengketa II dengan batas-batas tanah ;
  • Sebelah Utara                 :  Ruko Blok. A.27 (toko Metalisha)
  • Sebelah Timur               :  Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
  • Sebelah Selatan              :  Ruko Blok. A.29 ( PT. Fluida Perkasa –

   Semesta )

  • Sebelah Barat                 :  Lahan parkir/Jalan Semarang (raya);
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 578/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12205/1994 tercatat atas nama TATI LIMANTORO, untuk Ruko Blok A.42/Obyek Sengketa III dengan batas-batas tanah ;
  • Sebelah Utara                 :  Ruko Blok. A.41 (Riyadi Group)
  • Sebelah Timur               :  Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
  • Sebelah Selatan              :  Ruko Blok A.43
  • Sebelah Barat                 :  Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 511/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12138/1994  tercatat atas nama OESMAN GIANTO untuk Ruko Blok B.24/Obyek Sengketa IV dengan batas-batas tanah ;
  • Sebelah Utara                 :  Ruko Blok B.25 ( PT. Baja Mas Inti )
  • Sebelah Timur               :  Jalan kampung
  • Sebelah Selatan              :  Ruko Blok. B.23 ( Toko Star )
  • Sebelah Barat                 :  Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 558/Kelurahan Bubutan gambar Situasi Nomor : 12185/1994 tercatat atas nama Nyonya AMELIA SUTANTO untuk Ruko Blok A.22/Obyek Sengketa V dengan batas-batas tanah ;
  • Sebelah Utara                 :  Ruko Blok A.21 (Gudang PT. Karya Energi)
  • Sebelah Timur               :  Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
  • Sebelah Selatan              :  Ruko Blok. A23 ( PT. Karya Energi )
  • Sebelah Barat                 :  Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 559/Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Surabaya, gambar Situasi Nomor : 12186/1994, tercatat atas nama PT. KARYA ENERGI INDONESIA untuk Ruko Blok A.23 /Obyek sengketa VI dengan batas-batas tanah ;
  • Sebelah Utara                 :  Ruko Blok A.22 (PT. Karya Energi)
  • Sebelah Timur               :  Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
  • Sebelah Selatan              :  Ruko Blok A.24 (PT. Karya Energi)
  • Sebelah Barat                 :  Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
  1. Menghukum Tergugat II untuk mencabut segala bentuk klaim dan menghentikan segala tindakan penyegelan, penertiban/penggusuran dan ancaman pengosongan lahan, serta tidak melakukan gangguan apapun terhadap ruko milik Para Penggugat  (obyek sengketa) ;
  2. Menyatakan Para Penggugat bebas dari segala klaim dan tuntutan pembayaran sewa/retribusi lahan yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat II atas Obyek Sengketa ;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam  perkara ini ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memberikan dan/atau menerbitkan Surat Rekomendasi sebagai kelengkapan administrasi untuk Perpanjangan dan/atau Pembaharuan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas obyek sengketa kepada Para Penggugat ;
  5. Memberikan ijin kepada Para Penggugat untuk melanjutkan proses Perpanjangan dan/atau Pembaharuan Hak Guna Bangunan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II/Turut Tergugat I atas Obyek Sengketa ;
  6. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II/Turut Tergugat I untuk segera memproses Permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat terkait Perpanjangan dan/atau Pembaharuan Sertipikat Hak Guna  Bangunan atas Obyek Sengketa ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Para Penggugat secara :

Materiil :

Sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) sebagai ganti biaya penanganan perkara secara Tunai dan seketika sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap  ;

Dan kewajiban uang sewa atas 6 unit ruko (include) sebesar                             Rp. 866.374.540,-  ( delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) untuk dibayarkan kepada Tergugat II untuk periode tanggal 26 April 2022 s/d 31 Desember 2030 ;

  • Nilai Jual atas Obyek Sengketa untuk 1 (satu ) unit ruko yaitu sekitar Rp. 3.060.000.000,- ( tiga milyar enam puluh juta rupiah ) dengan akumulasi untuk  6 (enam) unit ruko yaitu sebesar :

Rp. 3.060.000.000,- x 6 unit = Rp. 18.360.000.000,- ( delapan belasmilyar tiga ratus enam puluh juta rupiah );

b. Immateriil :

Sebesar Rp. 1.200.000.000,- ( satu milyar dua ratus juta rupiah ) sebagai ganti kerugian immateriil yang ditanggung oleh Para Tergugat, secara tunai dan seketika sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum ( serta merta ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ( uitvoorbar bijvooraad ) ;
  3. Menghukum Turut Tergugat I , Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara hari ini ;
  4. Menyatakan Putusan ini mengikat Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk segera dilaksanakan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak