| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II | | 2 | Notaris dan PPAT ANITA ANGGAWIDJAJA, SH ( Protokol dari Notaris NOOR IRAWATI, SH ) | | 3 | Notaris dan PPAT MARIA LUCIA LINDHAJANY, S.H., M.Kn ( Protokol dari Notaris WAHYUDI SUYANTO, SH) | | 4 | Notaris & PPAT ARIYANI, SH |
|
| Petitum |
Dalam Provisi :
- Mengabulkan Tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan seluruh tindakan Penagihan Sewa, Pengiriman Somasi lanjutan, Penempelan Plang Klaim dan/atau sejenisnya, tindakan penyegelan maupun segala upaya pengosongan paksa terhadap Obyek Sengketa selama perkara ini dalam proses persidangan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad baik dan sebagai Pemegang Hak yang SAH menurut hukum atas Obyek Sengketa berdasarkan :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 563/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12190/1994 yang tercatat atas nama ISKANDAR SOLIHIN/Penggugat I untuk Ruko Blok A.27 /Obyek Sengketa I ;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 564/ Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12191/1994 tercatat atas nama LIE KRISTIAN HARYANTO/Penggugat II untuk Ruko Blok A.28 ;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 578/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12205/1994 tercatat atas nama TATI LIMANTORO, untuk Ruko Blok A.42 ;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 511/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12138/1994 tercatat atas nama OESMAN GIANTO untuk Ruko Blok B.24 ;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 558/Kelurahan Bubutan gambar Situasi Nomor : 12185/1994 tercatat atas nama Nyonya AMELIA SUTANTO untuk Ruko Blok A.22 ;
- Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah Pihak Yang Berhak sepenuhnya atas Penguasaan dan Kepemilikan atas lahan yang berdirinya berdiri Bangunan Ruko ( Obyek Sengketa ) sesuai alas hak SHGB yang SAH ;
- Menyatakan Surat Peringatan/Somasi, Surat Perikatan Perjanjian Kerjasama Jalan Semarang beserta tuntutan pembayaran sewa/retribusi lahan yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang mengklaim Obyek Sengketa dan melakukan penyegelan, memaksakan perjanjian sewa sepihak terhadap Obyek Sengketa milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum atas jual beli antara Para Penggugat dengan dasar perolehan dari Tergugat I atas Obyek Sengketa berupa :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 563/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12190/1994 yang tercatat atas nama ISKANDAR SOLIHIN/Penggugat I untuk Ruko Blok A.27 /Obyek Sengketa I dengan batas-batas tanah ;
- Sebelah Utara : Ruko Blok A.26 ( CV. Prima Sukses –
Cemerlang )
- Sebelah Timur : Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
- Sebelah Selatan : Ruko Blok A.28
- Sebelah Barat : Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 564/ Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12191/1994 tercatat atas nama LIE KRISTIAN HARYANTO/Penggugat II untuk Ruko Blok A.28/Obyek Sengketa II dengan batas-batas tanah ;
- Sebelah Utara : Ruko Blok. A.27 (toko Metalisha)
- Sebelah Timur : Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
- Sebelah Selatan : Ruko Blok. A.29 ( PT. Fluida Perkasa –
Semesta )
- Sebelah Barat : Lahan parkir/Jalan Semarang (raya);
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 578/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12205/1994 tercatat atas nama TATI LIMANTORO, untuk Ruko Blok A.42/Obyek Sengketa III dengan batas-batas tanah ;
- Sebelah Utara : Ruko Blok. A.41 (Riyadi Group)
- Sebelah Timur : Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
- Sebelah Selatan : Ruko Blok A.43
- Sebelah Barat : Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 511/Kelurahan Bubutan, gambar Situasi Nomor : 12138/1994 tercatat atas nama OESMAN GIANTO untuk Ruko Blok B.24/Obyek Sengketa IV dengan batas-batas tanah ;
- Sebelah Utara : Ruko Blok B.25 ( PT. Baja Mas Inti )
- Sebelah Timur : Jalan kampung
- Sebelah Selatan : Ruko Blok. B.23 ( Toko Star )
- Sebelah Barat : Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 558/Kelurahan Bubutan gambar Situasi Nomor : 12185/1994 tercatat atas nama Nyonya AMELIA SUTANTO untuk Ruko Blok A.22/Obyek Sengketa V dengan batas-batas tanah ;
- Sebelah Utara : Ruko Blok A.21 (Gudang PT. Karya Energi)
- Sebelah Timur : Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
- Sebelah Selatan : Ruko Blok. A23 ( PT. Karya Energi )
- Sebelah Barat : Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 559/Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Surabaya, gambar Situasi Nomor : 12186/1994, tercatat atas nama PT. KARYA ENERGI INDONESIA untuk Ruko Blok A.23 /Obyek sengketa VI dengan batas-batas tanah ;
- Sebelah Utara : Ruko Blok A.22 (PT. Karya Energi)
- Sebelah Timur : Lahan Milik Sekolah SMKN 7 Surabaya
- Sebelah Selatan : Ruko Blok A.24 (PT. Karya Energi)
- Sebelah Barat : Lahan Parkir/Jalan Semarang (raya)
- Menghukum Tergugat II untuk mencabut segala bentuk klaim dan menghentikan segala tindakan penyegelan, penertiban/penggusuran dan ancaman pengosongan lahan, serta tidak melakukan gangguan apapun terhadap ruko milik Para Penggugat (obyek sengketa) ;
- Menyatakan Para Penggugat bebas dari segala klaim dan tuntutan pembayaran sewa/retribusi lahan yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat II atas Obyek Sengketa ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memberikan dan/atau menerbitkan Surat Rekomendasi sebagai kelengkapan administrasi untuk Perpanjangan dan/atau Pembaharuan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas obyek sengketa kepada Para Penggugat ;
- Memberikan ijin kepada Para Penggugat untuk melanjutkan proses Perpanjangan dan/atau Pembaharuan Hak Guna Bangunan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II/Turut Tergugat I atas Obyek Sengketa ;
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II/Turut Tergugat I untuk segera memproses Permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat terkait Perpanjangan dan/atau Pembaharuan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Obyek Sengketa ;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Para Penggugat secara :
Materiil :
Sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) sebagai ganti biaya penanganan perkara secara Tunai dan seketika sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Dan kewajiban uang sewa atas 6 unit ruko (include) sebesar Rp. 866.374.540,- ( delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) untuk dibayarkan kepada Tergugat II untuk periode tanggal 26 April 2022 s/d 31 Desember 2030 ;
- Nilai Jual atas Obyek Sengketa untuk 1 (satu ) unit ruko yaitu sekitar Rp. 3.060.000.000,- ( tiga milyar enam puluh juta rupiah ) dengan akumulasi untuk 6 (enam) unit ruko yaitu sebesar :
Rp. 3.060.000.000,- x 6 unit = Rp. 18.360.000.000,- ( delapan belasmilyar tiga ratus enam puluh juta rupiah );
b. Immateriil :
Sebesar Rp. 1.200.000.000,- ( satu milyar dua ratus juta rupiah ) sebagai ganti kerugian immateriil yang ditanggung oleh Para Tergugat, secara tunai dan seketika sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
- Menyatakan Putusan Pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum ( serta merta ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ( uitvoorbar bijvooraad ) ;
- Menghukum Turut Tergugat I , Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara hari ini ;
- Menyatakan Putusan ini mengikat Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk segera dilaksanakan ;
|