| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. ALI (DPO), dan Sdr. IWAN (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam garasi PT. Jejak Logistik Nusantara yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No. 55 Blok QQ, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di rumah Sdr. IWAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang beralamat di daerah Wonokusumo Surabaya, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM), Sdr. IWAN (DPO), dan Sdr. ALI (DPO) merencanakan untuk mengambil 1 (satu) unit Truck merk Hino, warna orange, Model Tractor Head, Type FG8JKKB GGJP(FG235JP) No. Pol. L-9669-UV, Noka. MJEFG8JPKAJG16814, Nosin. J08EUGJ19940, BPKB A.n. SARANA BAHTERA IRJA milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA (selanjutnya disebut 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA) yang berada di Garasi yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No. 55 Blok QQ, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) berangkat menuju Garasi yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No. 55 Blok QQ, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya dengan menggunakan ojek mobil online dan tiba di tempat sekira pukul 00.00 WIB;
- Bahwa sesampainya di Garasi yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No. 55 Blok QQ, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) memanjat tembok samping Garasi tersebut. Kemudian ketiganya berbagi peran yakni Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) mengawasi keadaan sekitar sedangkan Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) mengambil alat pemotong (blander) yang ada di dalam garasi untuk memotong pagar garasi dari dalam agar bisa mengeluarkan 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA. Kemudian setelah berhasil memotong pagar garasi tersebut, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) mengendarai 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA keluar dari garasi tersebut dengan cara menyalakan mesin kendaraan karena kunci kontak kendaraan berada di dalam kendaraan;
- Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) berhenti di daerah Jl. Tangkel Bangkalan Madura dengan tujuan menjual 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA tersebut dengan pembeli yang tidak Terdakwa ketahui namanya, namun sampai dengan sore hari ketiganya tidak bertemu dengan pembeli sampai pada sekira pukul 17.30 WIB, beberapa petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) dan 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA sedangkan Sdr. IWAN dan Sdr. ALI berhasil melarikan diri;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Truck merk Hino, warna orange, Model Tractor Head, Type FG8JKKB GGJP(FG235JP) No. Pol. L-9669-UV, Noka. MJEFG8JPKAJG16814, Nosin. J08EUGJ19940, BPKB A.n. SARANA BAHTERA IRJA tersebut tidak mendapat izin dari PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA selaku pemilik kendaraan dan berpotensi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. ALI (DPO), dan Sdr. IWAN (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di PT. Jejak Logistik Nusantara yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No. 55 Blok QQ, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di rumah Sdr. IWAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang beralamat di daerah Wonokusumo Surabaya, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM), Sdr. IWAN (DPO), dan Sdr. ALI (DPO) merencanakan untuk mengambil 1 (satu) unit Truck merk Hino, warna orange, Model Tractor Head, Type FG8JKKB GGJP(FG235JP) No. Pol. L-9669-UV, Noka. MJEFG8JPKAJG16814, Nosin. J08EUGJ19940, BPKB A.n. SARANA BAHTERA IRJA milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA (selanjutnya disebut 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA) yang berada di Garasi yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No. 55 Blok QQ, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) berangkat menuju Garasi yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No. 55 Blok QQ, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya dengan menggunakan ojek mobil online dan tiba di tempat sekira pukul 00.00 WIB;
- Bahwa sesampainya di Garasi yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No. 55 Blok QQ, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) memanjat tembok samping Garasi tersebut. Kemudian ketiganya berbagi peran yakni Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) mengawasi keadaan sekitar sedangkan Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) mengambil alat pemotong (blander) yang ada di dalam garasi untuk memotong pagar garasi dari dalam agar bisa mengeluarkan 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA. Kemudian setelah berhasil memotong pagar garasi tersebut, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) mengendarai 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA keluar dari garasi tersebut dengan cara menyalakan mesin kendaraan karena kunci kontak kendaraan berada di dalam kendaraan;
- Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) bersama-sama dengan Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) berhenti di daerah Jl. Tangkel Bangkalan Madura dengan tujuan menjual 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA tersebut dengan pembeli yang tidak Terdakwa ketahui namanya, namun sampai dengan sore hari ketiganya tidak bertemu dengan pembeli sampai pada sekira pukul 17.30 WIB, beberapa petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Terdakwa TOTOK EKO SISWANTO BIN SUTRISNO (ALM) dan 1 (satu) unit Truck merk Hino No. Pol. L-9669-UV milik PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA sedangkan Sdr. IWAN dan Sdr. ALI berhasil melarikan diri;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Truck merk Hino, warna orange, Model Tractor Head, Type FG8JKKB GGJP(FG235JP) No. Pol. L-9669-UV, Noka. MJEFG8JPKAJG16814, Nosin. J08EUGJ19940, BPKB A.n. SARANA BAHTERA IRJA tersebut tidak mendapat izin dari PT. JEJAK LOGISTIK NUSANTARA selaku pemilik kendaraan dan berpotensi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------- |