Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1362/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H BACHTIYAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1362/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3335/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BACHTIYAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa BACHTIAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di rumah Jalan Kutisari Utara Gang 2A1 No. 16-C, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. REGAR (DPO) dan diminta untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Shabu yang diranjau pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di alamat yang sudah ditentukan yaitu di Jalan Cempaka Tegalsari, Kota Surabaya dan Terdakwa ditawari imbalan berupa uang dan Terdakwa menyetujuinya. Keesokan harinya, Terdakwa berangkat menuju Jalan Cempaka Tegalsari, Kota Surabaya untuk mengambil ranjauan yang dibungkus ditempat susu ultramilk. Kemudian Terdakwa membawanya pulang dan membuka bungkus tersebut yang didalamnya terisi 1 (satu) plastic Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) timbangan elektrik. Kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam kotak Tupperware warna merah dan menunggu arahan dari Sdr. REGAR (DPO). Keuntungan yang didapat oleh Terdakwa menjadi kurir Narkotika jenis Shabu milik Sdr. REGAR (DPO) senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur-tiduran di dalam rumah yang beralamat di Jalan Kutisari Utara Gang 2A1 No. 16-C, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 37,814 (tiga tujuh koma delapan satu empat) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) serok, 1 (satu) buah Hp Android merek Poco, 1 (satu) kotak Tupperware warna Merah dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 37,814 (tiga tujuh koma delapan satu empat) gram, 1 (satu) kantong plastic berisi biji batang daun Ganja dengan berat Netto ± 0,526 (nol koma lima dua enam) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02993/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa BACHTIAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 08765/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 37,814 gram;

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa BACHTIAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di rumah Jalan Kutisari Utara Gang 2A1 No. 16-C, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat setidaknya dalam rentang bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Februari 2025, Terdakwa menjadi kurir Narkotika jenis Ganja milik Sdr. ALAM (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja yang diranjau di pinggir jalan Ngagel, Kota Surabaya dari Sdr. ALAM (DPO) sebanyak 1 (satu) plastic dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran secara transfer ke rekening DANA milik Sdr. ALAM (DPO). Keuntungan yang didapat oleh Terdakwa menjadi kurir Narkotika jenis Ganja milik Sdr. ALAM (DPO) senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap meranjau yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan Terdakwa telah meranjau sebanyak 7 (tujuh) kali.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur-tiduran di dalam rumah yang beralamat di Jalan Kutisari Utara Gang 2A1 No. 16-C, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi biji batang daun Ganja dengan berat Netto ± 0,526 (nol koma lima dua enam) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) serok, 1 (satu) buah Hp Android merek Poco, 1 (satu) kotak Tupperware warna Merah dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 37,814 (tiga tujuh koma delapan satu empat) gram, 1 (satu) kantong plastic berisi biji batang daun Ganja dengan berat Netto ± 0,526 (nol koma lima dua enam) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02993/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa BACHTIAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 08766/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,526 gram;

Adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa BACHTIAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di rumah Jalan Kutisari Utara Gang 2A1 No. 16-C, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur-tiduran di dalam rumah yang beralamat di Jalan Kutisari Utara Gang 2A1 No. 16-C, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 37,814 (tiga tujuh koma delapan satu empat) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) serok, 1 (satu) buah Hp Android merek Poco, 1 (satu) kotak Tupperware warna Merah dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 37,814 (tiga tujuh koma delapan satu empat) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02993/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa BACHTIAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 08765/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 37,814 gram;

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa BACHTIAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di rumah Jalan Kutisari Utara Gang 2A1 No. 16-C, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur-tiduran di dalam rumah yang beralamat di Jalan Kutisari Utara Gang 2A1 No. 16-C, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi biji batang daun Ganja dengan berat Netto ± 0,526 (nol koma lima dua enam) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) serok, 1 (satu) buah Hp Android merek Poco, 1 (satu) kotak Tupperware warna Merah dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi biji batang daun Ganja dengan berat Netto ± 0,526 (nol koma lima dua enam) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02993/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa BACHTIAR VIDIYANSYAH BIN PURNOMO dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 08766/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,526 gram;

Adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya