Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Achmad Suyuti
2.Sriwahyuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 114/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Achmad Suyuti
2Sriwahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.481.430,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.    124.974.482,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    22.507.430,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp.    147.481.912,-

(Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan  Nomor  : 1083 Luas : 72 M2 atas nama Achmad Suyuti yang terletak di Bringkang, Menganti, Gresik; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan  Nomor  : 1083 Luas : 72 M2 atas nama Achmad Suyuti yang terletak di Bringkang, Menganti, Gresik; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak