| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa HENDI SATRIA anak dari NICHOLAS HARIADI PURBA pada kurun waktu antara Juli 2024 sampai dengan tanggal 9 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat di PT.Mamalfye Selalu Diberkati yang terletak di Imperial Beach No.F19-28 Palm Beach Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dan Jl.Bahama Beach F3 No.21 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk datam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa yang bekerja di PT.Mamalyfe diberi fasilitas 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb untuk digunakan bekerja lalu pada tanggal 23 Agustus 2024 tanpa ijin pemiliknya Terdakwa mengambil 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb lalu dijual di Gadai Laptop Banyu Urip Kota Surabaya seharga Rp.4.000.000,- ;
Bahwa sekitar bulan Juli 2024 s/d Agustus 2024 Terdakwa tanpa ijin pemiliknya mengambil 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M dan 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer selanjutnya pada tanggal 7 September 2024 di Toko Gubuk Kamera milik saksi Fandhi Annas Terdakwa menjual 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O seharga Rp.12.000.000,-, pada tanggal 9 September 2024 di Toko Czortox Terdakwa menjual 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer seharga Rp.5.500.000,- dan pada tanggal 11 Juli 2024 di toko Sar Kamera milik saksi Adi Purwanto Terdakwa menjual 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M seharga Rp.20.000.000,- ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 jam 18.00 Wib di Jl.Bahama Beach F3 No.21 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya saat Terdakwa dan saksi Naufal Hanif Fiersanto keluar dari ruangan Live untuk pulang namun Terdakwa kembali lagi kedalam ruangan mengambil 1 buah SSD San Disk Extream V2 E61 4TB yang menancap di PC computer selanjutnya Terdakwa keluar dari kantor PT.Mamalfye Selalu Diberkati selanjutnya Terdakwa langsung menjual 1 buah SSD San Disk Extream V2 E61 4TB, 1 buah hardisk merk Tranceng 1 TB dan 1 buah hardisk merk Seagate 2 TB seharga Rp.2.250.000,- di Toko Jual Beli Play Station milik saksi Rafik Hidayat
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.Mamalfye Selalu Diberkati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.109.258.500,- (Seratus Sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HENDI SATRIA anak dari NICHOLAS HARIADI PURBA pada kurun waktu antara Juli 2024 sampai dengan tanggal 9 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat di PT.Mamalfye Selalu Diberkati yang terletak di Imperial Beach No.F19-28 Palm Beach Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dan Jl.Bahama Beach F3 No.21 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk datam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT.Mamalfye Selalu Diberkati bergerak dibidang marketing sosial Media (Influencer) yang terletak Imperial Beach No.F19-28 Palm Beach Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dan Jl.Bahama Beach F3 No.21 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya sejak Nopember 2023 sebagai Creative Director dimana Terdakwa menerima gaji pada tahun 2024 sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) kemudian pada tahun 2025 menerima gaji sebesar Rp.14.300.000,- (Empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah mengatur pelaksanaan pada saat proses syuting, melakukan pengecekan dari editor dan bertanggung jawab penyimpanan peralatan syuting ;
- Bahwa awalnya pada bulan Juli 2024 Terdakwa mengatakan kepada saksi Devina Bella Tesyalonika membutuhkan laptop untuk bekerja karena laptop miliknya rusak lalu saksi Devina Bella Tesyalonika melaporkan kepada saksi Casmi Yanto Tjia (Selaku Direktur PT.Mamalfye Selalu Diberkati) kemudian saksi Casmi Yanto Tjia mengijinkan 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya tanggal 10 Juli 2024 di Imperial Beach No.F19-28 Palm Beach Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya saksi Devina Bella Tesyalonika menyerahkan 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb disertai Surat Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
- Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024 saksi Carlina Budi Hartono memberitahukan kepada saksi Lorensia Sanvira Santoso (selaku Komisaris Utama PT.Mamalfye Selalu Diberkati) jika Terdakwa pada saat berada di Jl.Bahama Beach F3 No.21 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya membawa 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M dan 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer untuk diservice dan upgrade firmware lensa beserta gimbalnya ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 jam 18.00 Wib di Jl.Bahama Beach F3 No.21 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya saat Terdakwa dan saksi Naufal Hanif Fiersanto keluar dari ruangan Live untuk pulang namun Terdakwa kembali lagi kedalam ruangan mengambil 1 buah SSD San Disk Extream V2 E61 4TB yang menancap di PC computer selanjutnya Terdakwa keluar dari kantor PT.Mamalfye Selalu Diberkati;
- Bahwa setelah 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb, 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M, 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer dan 1 buah SSD San Disk Extream V2 E61 4TB selanjutnya tanpa ijin PT.Mamalfye Selalu Diberkati Terdakwa menjual barang-barang tersebut yaitu pada tanggal 23 Agustus 2024 di gadai Laptop Surabaya Terdakwa menjual 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb seharga Rp.4.000.000,-, pada tanggal 7 September 2024 di Toko Gubuk Kamera milik saksi Fandhi Annas Terdakwa menjual 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O seharga Rp.12.000.000,-, pada tanggal 9 September 2024 di Toko Czortox Terdakwa menjual 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer seharga Rp.5.500.000,-, pada tanggal 11 Juli 2024 di toko Sar Kamera milik saksi Adi Purwanto Terdakwa menjual 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M seharga Rp.20.000.000,- , pada tanggal 9 Mei 2024 di Toko Jual Beli Play Station milik saksi Rafik Hidayat Terdakwa menjual 1 buah SSD San Disk Extream V2 E61 4TB, 1 buah hardisk merk Tranceng 1 TB dan 1 buah hardisk merk Seagate 2 TB seharga Rp.2.250.000,- ;
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.Mamalfye Selalu Diberkati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.109.258.500,- (Seratus Sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa HENDI SATRIA anak dari NICHOLAS HARIADI PURBA pada kurun waktu antara Juli 2024 sampai dengan tanggal 9 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat di PT.Mamalfye Selalu Diberkati yang terletak di Imperial Beach No.F19-28 Palm Beach Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dan Jl.Bahama Beach F3 No.21 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk datam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri-sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada bulan Juli 2024 Terdakwa mengatakan kepada saksi Devina Bella Tesyalonika membutuhkan laptop untuk bekerja karena laptop miliknya rusak lalu saksi Devina Bella Tesyalonika melaporkan kepada saksi Casmi Yanto Tjia (Selaku Direktur PT.Mamalfye Selalu Diberkati) kemudian saksi Casmi Yanto Tjia mengijinkan 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya tanggal 10 Juli 2024 di Imperial Beach No.F19-28 Palm Beach Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya saksi Devina Bella Tesyalonika menyerahkan 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb disertai Surat Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi Carlina Budi Hartono jika 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M rusak dengan alasan auto fokusnya tidak stabil dan 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer harus dikalibrasi dan update firmware lalu akan diperbaiki ditempat temannya dengan jangka waktu 3-6 bulan lalu atas kalimat Terdakwa membuat saksi Carolina Budi percaya dan menyerahkan 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M dan 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer untuk diservice dan upgrade firmware lensa beserta gimbalnya ;
- Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024 saksi Carlina Budi Hartono memberitahukan kepada saksi Lorensia Sanvira Santoso (selaku Komisaris Utama PT.Mamalfye Selalu Diberkati) jika Terdakwa membawa 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M dan 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer untuk diservice dan upgrade firmware lensa beserta gimbalnya sesuai dengan Surat Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Terdakwa di Jl.Bahama Beach F3 No.21 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya namun hingga bulan Januari 2025 hingga saat ini Terdakwa tidak pernah mengembalikan dan melaporkan mengenai perkembangan perbaikan 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M dan 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 jam 18.00 Wib di Jl.Bahama Beach F3 No.21 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya saat Terdakwa dan saksi Naufal Hanif Fiersanto keluar dari ruangan Live untuk pulang namun Terdakwa kembali lagi kedalam ruangan mengambil 1 buah SSD San Disk Extream V2 E61 4TB yang menancap di PC computer selanjutnya Terdakwa keluar dari kantor PT.Mamalfye Selalu Diberkati ;
- Bahwa ternyata Terdakwa tidak menepati janjinya dan itu hanyalah akal-akalan agar PT.Mamalfye Selalu Diberkati menyerahkan 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb, 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M, 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer dan 1 buah SSD San Disk Extream V2 E61 4TB kepada Terdakwa sehingga kata-kata yang disampaikan adalah kebohongan Terdakwa belaka ;
- Bahwa setelah 1 unit laptop merk Mcbook Pro 2019 internal 8/256 Gb, 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M, 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer dan 1 buah SSD San Disk Extream V2 E61 4TB berada dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya tanpa ijin PT.Mamalfye Selalu Diberkati Terdakwa menjual barang-barang tersebut yaitu 1 unit laptop merk Macbook Pro 2019 internal 8/256 Gb seharga Rp.4.000.000,- pada tanggal 23 Agustus 2024 di gadai Laptop Surabaya, 1 lensa Sony FE 16-35 MM F 2.8 GM 196468-O seharga Rp.12.000.000,- pada tanggal 7 September 2024 di Toko Gubuk Kamera milik saksi Fandhi Annas, 1 DJI RS3 Pro Gimbal Stabilizer seharga Rp.5.500.000,- pada tanggal 9 September 2024 di Toko Czortox, 1 lensa Sony FE 70-200 MM F 2.8 GM OSS II 1937942-M seharga Rp.20.000.000,- pada tanggal 11 Juli 2024 di toko Sar Kamera milik saksi Adi Purwanto, 1 buah SSD San Disk Extream V2 E61 4TB, 1 buah hardisk merk Tranceng 1 TB dan 1 buah hardisk merk Seagate 2 TB seharga Rp.2.250.000,- pada tanggal 9 Mei 2024 di Toko Jual Beli Play Station milik saksi Rafik Hidayat ;
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.Mamalfye Selalu Diberkati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.109.258.500,- (Seratus Sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut ;
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |