Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1610/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | WINARTO Bin ASMARI (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 1610/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3750/M.5.10.3/Eku.2/ 07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU ------------ Bahwa terdakwa WINARTO Bin ASMARI pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat didalam warung kopi di Jl. Wiyung Gang DPR – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa WINARTO Bin ASMARI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi slot online. Lalu terdakwa masuk ke Crome memelalui akun milik terdakwa dengan nama WINS dengan password NIWU8888, lalu masuk kedalam situs Sakti 123. ---
Kemudian terdakwa melakukan perjudian secara online jenis Mahjong dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah. Terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar dimana apabila terdakwa dalam permainan tersebut memasang sebanyak 25.000 point maka ter4dakwa akan mendapatkan uang sebanyak 25.000 point dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melakui rekening milik terdakwa dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar (gambar kurang dari 5) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permainan judi secara online tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu menyiapkan atau memakai alat atau sarana berupa sebuah HP milik terdakwa sendiri serta membuka aplikasi perjudian online serta memasukkan uang (deposit) terlebih dahulu sehingga terdakwa bisa bermain judi online seperti yang diinginkan dan dapat ditampilkan pada layar HP milik terdakwa yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh terdakwa karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP milik terdakwa tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) untuk serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ----------
ATAU KEDUA PRIMAIR
------------ Bahwa terdakwa WINARTO Bin ASMARI pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat didalam warung kopi di Jl. Wiyung Gang DPR – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------
Pada awalnya terdakwa WINARTO Bin ASMARI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi slot online. Lalu terdakwa masuk ke Crome memelalui akun milik terdakwa dengan nama WINS dengan password NIWU8888, lalu masuk kedalam situs Sakti 123. ---
Kemudian terdakwa melakukan perjudian secara online jenis Mahjong dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah. Terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar dimana apabila terdakwa dalam permainan tersebut memasang sebanyak 25.000 point maka ter4dakwa akan mendapatkan uang sebanyak 25.000 point dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melakui rekening milik terdakwa dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar (gambar kurang dari 5) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) dimana uang tersebut akan dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP.
SUBSIDIAIR ------------ Bahwa terdakwa WINARTO Bin ASMARI pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat didalam warung kopi di Jl. Wiyung Gang DPR – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa WINARTO Bin ASMARI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi slot online. Lalu terdakwa masuk ke Crome memelalui akun milik erdakwa dengan nama WINS dengan password NIWU8888, lalu masuk kedalam situs Sakti 123. ----
Kemudian terdakwa melakukan perjudian secara online jenis Mahjong dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah. Terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar dimana apabila terdakwa dalam permainan tersebut memasang sebanyak 25.000 point maka ter4dakwa akan mendapatkan uang sebanyak 25.000 point dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melakui rekening milik terdakwa dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar (gambar kurang dari 5) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu saja (iseng) . -------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP. --------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |