| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Grosse Akta Pendaftaran Nomor : 6701, tanggal 4 Maret 2011, surat ukur tanggal 30 Januari 2011, Nomor : 5310/Bc nama kapal motor tunda “ADAM TUG 5” dan Grosse Akta Pendaftaran Nomor : 6702, tanggal 4 Maret 2011, surat ukur tanggal 30 Januari 2011, Nomor : 5311/Bc nama kapal tongkang “HAMCO CPO 2” atas nama Pemohon telah hilang;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memohon penerbitan Grosse Akta pengganti (Deed in Lieu) atas kapal tersebut diatas kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|