Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby CV Global Supply 1.CV Sealant Malang
2.Indra Purnomo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Global Supply
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H.CV Global Supply
Termohon
NoNama
1CV Sealant Malang
2Indra Purnomo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2. Menetapkan PKPU Sementara terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal putusan diucapkan beserta segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU atas Termohon PKPU;

4. Menunjuk dan mengangkat:

  • Saudara ANGGITA NARENDRA PUTRA, S.H., C.L.A., Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU-29.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, yang beralamat di Perum Sun Safira Regency Blok B2 No 37, Jl Raya Sido Kepung, Ngepung, Kec Buduran, Kab. Sidoarjo.

untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU a quo dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;

5. Menyatakan besaran imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai melaksanakann tugasnya dan masa PKPU dinyatakan berakhir;

6. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak