Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1029/Pdt.P/2026/PN Sby SUBROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1029/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUBROTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaki Nama Ayah PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis SUBROTO sebagai anak dari TN. RASMI dan RASMI yang seharusnya benar ialah SUBROTO sebagai anak dari TULUS dan RASMI disesuaikan dengan dokumen Kutipan Akta Nikah Nomor 570/73/X/1990 dan Surat Pernyataan Keluarga Tentang Kematian Milik PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON setelah putusan ini dibacakan untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Ayah PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-07042026-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 7 April 2026 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak