INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 66/Pdt.G/2026/PN Sby | PT. CITRA JAYA AURELIA | PT. HARTELINDO TELCO UTAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah atas besaran kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL, maupun berupa kerugian IMMATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT, sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya:
a. Nominal uang sejumlah Rp 1.814.459.630, - (satu miliar delapan ratus empat belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Nominal uang mana, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT.
b. Nominal uang sejumlah 5.154.500.000, - (lima miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Nominal uang mana, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT.
3. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk menyerahkan uang ganti kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL maupun berupa kerugian IMMATERIIL, secara tuntas dan sekaligus, dengan nominal sebesar Rp. 6.968.959.630, - (enam miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) kepada PIHAK PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Nominal uang sejumlah Rp 1.814.459.630, - (satu miliar delapan ratus empat belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Nominal uang mana, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT.
b. Nominal uang sejumlah 5.154.500.000, - (lima miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Nominal uang mana, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT.
4. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini serta merta dilaksanakan secara tuntas dan sekaligus, walaupun PIHAK TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
5. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PIHAK TERGUGAT. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
