Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
662/Pdt.G/2025/PN Sby RENGGA PRAMADHIKA AKBAR 1.IO BRAMASTA AFRIZAL RIYADI
2.KHUSNIATUR ROHMA
3.HENI PURWANINGSIH
4.PT. KREDIVO FINANCE INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 662/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 14 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENGGA PRAMADHIKA AKBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suganda, SH., MHRENGGA PRAMADHIKA AKBAR
Tergugat
NoNama
1IO BRAMASTA AFRIZAL RIYADI
2KHUSNIATUR ROHMA
3HENI PURWANINGSIH
4PT. KREDIVO FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan tipu daya terhadap Penggugat atas uang milik Penggugat sebesar Rp. 162.571.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang telah dipinjamnya dari Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat I harus mengembalikan uang milik Penggugat yang telah dipinjamnya dari Penggugat sebesar Rp. 162.571.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) terhadap Penggugat dengan seketika setelah putusan dibacakan;
  4. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah menuduh dan memfitnah Penggugat telah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Turut Serta dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh Tergugat I tanpa bukti yang sah;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
  6. Menyatakan bahwa dengan adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat maka Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 04 Februari 2025 a/n. Pelapor KHUSNIATUR ROHMA (Tergugat II) dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 05 Februari 2025 a/n. Pelapor HENI PURWANINGSIH (Tergugat III) harus dipertangguhkan berdasarkan PERMA Nomor : 1 Tahun 1956;
  7. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menyatakan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 162.571.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan seketika setelah putusan dibacakan;
  11. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan seketika setelah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewsisjde);
  12. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak