Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2017/PN SBY Riandhani Septian Chandrika, SH Wiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riandhani Septian Chandrika, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.78.833.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp. 54.919.192,- (lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus sempilan puluh dua rupiah) menjadi total sebesar Rp.133.752.192,- (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) berikut ditambah denda/penalty Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)  secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 4090 dengan luas 180 M2 tertulis an. Tergugat, yang terletak di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 4090 dengan luas 180 M2 tertulis an. Tergugat, yang terletak di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak