Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revincatoir Beslaag) yang telah diletakkan sebelumnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Obyek Sengketa berupa :
- Sebidang tanah terletak di Propinsi Jawa Timur, Kecamatan Tandes, Kelurahan Putat Gede, sebagaimana terurai dalam Petok D No. 1354 d-1, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Alm. Samiran / Jl. Ngaglik Putat Gede.
- Sebelah Timur : saluran air / sungai.
- Sebelah Selatan : Jalan Putat Gede.
- Sebelah Barat : tanah milik Suruso.
Satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Putusan Pengadilan Negeri SurabayaNomor : 571/Pdt.G/2013/PN.Sby., tanggal 10 April 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 627 / Pdt / 2014 / PT. SBY, tanggal 9 Januari 2013. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1964 / K / Pdt / 2015, tanggal 30 Nopember 2015.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan Obyek Sengketa dan selutuh Dokumen yang terkait Eksekusi Pengosongan terhadap Obyek Sengketa kepada Penggugat selambat lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dijatuhkan; untuk penyerahan dan pengosongan Obyek Sengketa mana dapat meminta bantuan pihak keamanan dan atau pihak – pihak lain yang terkait.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi, meliputi :
- Ganti Rugi Materiil, berupa :
- Hilangnya hak menikmati atas Obyek Sengketa sejak bulan Januari 2022, yang apabila dikontrakan akan diperoleh harga kontrakan rata-rata per bulannya sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ), sebesar 11 bulan x Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.100.000.0000,-
- Pengeluaran-pengeluaran Pengggugat dalam mengurus masalah ini, sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
- Ganti rugi Immateriil, berupa hilangnya waktu, pikiran dan tenaga, serta harga diri sehubungan dengan timbulnya masalah ini, yang besarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk memudahkan pembayaran ganti rugi tersebut, maka kerugian tersebut tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
- Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum, banding, Verset maupun Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Voorraad );
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|