Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa AHMAD FAIRUZ Alias YUS Bin MOCHAMMAD ARIFIN, pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Kos Nomor 4 Jalan Klimbungan Gang I Nomor 17 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan pertama, terdakwa membeli 2 (dua) poket plastik klip berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada saksi MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR dengan berat netto seluruhanya sekitar 0,163 gram dengan harga Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), namun oleh terdakwa masih dibayar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah Narkotika tersebut laku terjual, dan tujuan terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada saksi MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp100.000,- sampai dengan Rp150.000,- untuk setiap bungkusnya guna mendapatkan keuntungan;
- Bahwa tidak lama setelah terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari saksi MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR, terdakwa sudah menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada temannya OSOP (DPO) namun belum sempat terdakwa serahkan, sedangkan 1 (satu) bungkus lainnya masih belum laku terjual;
- Bahwa terdakwa menerangkan sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada saksi MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR yakni pada tanggal 26 April 2025 dengan jumlah 2 poket dengan harga Rp210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), pada tanggal 1 Mei 2025 dengan jumlah 1 poket dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 3 Mei 2025 dengan jumlah 2 poket dengan harga Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), dan cara terdakwa dalam menjual Narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari pembeli yang menghubungi terdakwa untuk memesan Narkotika selanjutnya terdakwa dan pembeli janjian bertemu di tempat yang sudah ditentukan untuk menyerahkan Narkotika dan menerima uang pembayarannya, atau dapat dilakukan dengan system ranjau dan uang pembayaran dilakukan secara transfer;
- Bahwa terdakwa terakhir kali menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB kepada HAMID Als. SUKANTI (DPO) dan kepada OSOP (DPO) dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu ruiah), bertempat di depan toko CIK WA daerah Jagalan Kota Surabaya;
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika, selanjutnya saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R. HADI RACHA BOBBY beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,084 gram dan 0,079 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Renno 2F warna silver;
- Bahwa terdakwa AHMAD FAIRUZ Alias YUS Bin MOCHAMMAD ARIFIN membeli atau menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03969/NNF/2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari AHMAD FAIRUZ Alias YUS Bin MOCHAMMAD ARIFIN dengan nomor: 11666-11667/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina, terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa AHMAD FAIRUZ Alias YUS Bin MOCHAMMAD ARIFIN, pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Kos Nomor 4 Jalan Klimbungan Gang I Nomor 17 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan kedua, terdakwa bersama-sama dengan saksi MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR ditangkap oleh saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R. HADI RACHA BOBBY beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,084 gram dan 0,079 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Renno 2F warna silver;
- Bahwa saat dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut diakui milik terdakwa yang diperoleh dari saksi MOCHAMMAD SUBHAN BIN MUNINGGAR pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB;
- Bahwa terdakwa AHMAD FAIRUZ Alias YUS Bin MOCHAMMAD ARIFIN memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03969/NNF/2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari AHMAD FAIRUZ Alias YUS Bin MOCHAMMAD ARIFIN dengan nomor: 11666-11667/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina, terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------ |