Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby DIYAH SUMARYANI PT. Long Soon Indonesia, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 109/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIYAH SUMARYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Faisal, S.H., M.H.DIYAH SUMARYANI
Tergugat
NoNama
1PT. Long Soon Indonesia,
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat sejak  tanggal 13 Januari 2025.
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar Penggugat berupa Pesangon, uang Sehingga Tergugat wajib membayar kepada Tergugat dengan  nilai total Rp. 91.071.728,- (Sembilan puluh satu juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan yang dibayar langsung dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menghukum Tergugat melaksanakan putusan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) meskipun Tergugat mengadakan Perlawanan, Kasasi maupun Peninjauan Kembali
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak