Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.PT BUKIT ASAM PRIMA
2.PT CHANG CHUN DPN CEMICAL INDUSTRY
3.PT CHANG CHUN DPN CHEMICAL INDUSTRY
PT PABRIK KERTAS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 80/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BUKIT ASAM PRIMA
2PT CHANG CHUN DPN CHEMICAL INDUSTRY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1A. Muhajir, SH. MHPT BUKIT ASAM PRIMA
2A. Muhajir, SH. MHPT CHANG CHUN DPN CEMICAL INDUSTRY
Termohon
NoNama
1PT PABRIK KERTAS INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan secara hukum TERMOHON PKPU (PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;

3.   Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada TERMOHON PKPU (PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN)) berkedudukan di Jalan Jalan Kertopaten No.3 Surabaya, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;

4.   Menyatakan TERMOHON PKPU demi hukum memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut kepada dan sebesar:

  • Utang kepada PEMOHON PKPU I sebesar Rp. 32.429.765.099,- (dua puluh tujuh milliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan puluh sembilan rupiah);
  • Utang kepada PEMOHON PKPU II sebesar Rp 1.879.295.294 (Satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);

5. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;

6. Menunjuk dan mengangkat:

  • HAMDANI, S.H., Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-302.AH.04.05-2024, tanggal 19 Desember 2024, beralamat di Law Office BOB HASAN AND PARTNERS  Jl. Raya Kalipasir No. 17-17A-17B, Kel. Kebun Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKJ Jakarta;
  • Sururi El Haque, S.H. Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-307.AH.04.03-2021, tanggal 14 April 2021, beralamat di STC Senayan  Lt 4 Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
  • Muztaba Kamal, S.H., MH., Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-233AH.04.05-2025, tanggal 29 September 2025. beralamat di Perumahan Rantau Indah Residence City Block H1, No. 9 dan 10, Kab. Cianjur, Jawa Barat, Jl. Nasional III, Cianjur-Bandung;.

Selaku para Pengurus PT. PAKERIN dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;

7. Menetapkan Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa Bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus Selesai Menjalankan Tugasnya

8. Menangguhkan biaya Permohonan PKPU ini kepada TERMOHON PKPU;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak