| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SIRAT BIN RIFA’I pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan rumah yang beralamatkan di Bogen Gang 2 No. 21 RT.06 RW.04 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara dititipkan sebanyak ± 30 (tiga puluh) gram dengan bertemu langsung dirumah Sdr. RISKY AGUS SETIAWAN (DPO) yang beralamatkan di Bogen Gang 2 No.21 RT.06 RW.04 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya, kemudian pembagian keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya kepada Sdr. RISKY AGUS SETIAWAN (DPO) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan antara Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa selanjutnya setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) poket kecil dengan tujuan untuk dijual kembali, dengan rincian harga perpoketnya sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan berat ± 0,6 (Nol koma enam) gram, Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat ± 0,8 (Nol koma delapan) gram, Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan berat ± 10,0 (sepuluh koma nol) gram;
- Bahwa dari total ±30 (tiga puluh) gram narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual kepada :
- Sdr. DOEH (NAMA PANGGILAN) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ±0,6 gram dengan harga sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ±0,8 gram dengan harga sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Sdr. KONDOM (NAMA PANGGILAN) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ±0,8 gram dengan harga sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Sdr. JEKPOT (NAMA PANGGILAN) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ±0,8 gram dengan harga sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Sdr. ADI (NAMA PANGGILAN) sebanyak 2 (dua) poket dengan berat ±10,0 (sepuluh koma nol) gram dengan harga sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut didepan rumah Sdr. RISKY AGUS SETIAWAN (DPO) di Bogen Gang 2 No. 21 RT. 06 RW. 04 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya dengan ditemui secara langsung dan pembayaran dilakukan secara langsung;
-
- Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu sejak tahun 2025 dan mendapat total keuntungan sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi AHMAD ANSORI, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa di depan rumah yang beralamatkan di Bogen Gang 2 No. 21 RT.06 RW.04 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa
-
-
- 17 (tujuh belas) buah klip plastic yang berisikan narkotika jenis shabu dengan total berat netto ±23,969 (dua tiga koma sembilan enam Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital, merk Hamic, warna silver;
- 5 (lima) bendel klip platik
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan berwarna kuning
- 1 (satu) buah Kotak jam tangan terbuat dari besi berwarna Hitam, Merk Eiger;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia, model senter, warna biru dengan nomor simcard XL nomor 0831-5044-1855, nomor seri 1 354972416017806;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat, warna Hijau, beserta kunci
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 00690/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 01603/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 Gram dan sisa labfor ±0,099 gram;
- No: 01604/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 Gram dan sisa labfor ±0,099 gram;
- No: 01605/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,117 Gram dan sisa labfor ±0,096 gram;
- No: 01606/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 Gram dan sisa labfor ±0,120 gram;
- No: 01607/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 Gram dan sisa labfor ±0,105 gram;
- No: 01608/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 Gram dan sisa labfor ±0,024 gram;
- No: 01609/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 Gram dan sisa labfor ±0,081 gram;
- No: 01610/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 Gram dan sisa labfor ±0,094 gram;
- No: 01611/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
- No: 01612/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 Gram dan sisa labfor ±0,098 gram;
- No: 01613/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 Gram dan sisa labfor ±0,100 gram;
- No: 01614/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 Gram dan sisa labfor ±0,063 gram;
- No: 01615/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 Gram dan sisa labfor ±0,100 gram;
- No: 01616/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 Gram dan sisa labfor ±0,047 gram;
- No: 01617/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 Gram dan sisa labfor ±0,041 gram;
- No: 01618/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,206 Gram dan sisa labfor ±0,186 gram;
- No: 01619/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 22,250 Gram dan sisa labfor ±22,229 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 01603/2026/NNF.- sampai dengan 01619/2026/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SIRAT BIN RIFA’I pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan rumah yang beralamatkan di Bogen Gang 2 No. 21 RT.06 RW.04 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
-
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi AHMAD ANSORI, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa di depan rumah yang beralamatkan di Bogen Gang 2 No. 21 RT.06 RW.04 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa
-
-
- 17 (tujuh belas) buah klip plastic yang berisikan narkotika jenis shabu dengan total berat netto ±23,969 (dua tiga koma sembilan enam Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital, merk Hamic, warna silver;
- 5 (lima) bendel klip platik
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan berwarna kuning
- 1 (satu) buah Kotak jam tangan terbuat dari besi berwarna Hitam, Merk Eiger;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia, model senter, warna biru dengan nomor simcard XL nomor 0831-5044-1855, nomor seri 1 354972416017806;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat, warna Hijau, beserta kunci
- Bahwa perbuatan Terdakwa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 00690/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 01603/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 Gram dan sisa labfor ±0,099 gram;
- No: 01604/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 Gram dan sisa labfor ±0,099 gram;
- No: 01605/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,117 Gram dan sisa labfor ±0,096 gram;
- No: 01606/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 Gram dan sisa labfor ±0,120 gram;
- No: 01607/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 Gram dan sisa labfor ±0,105 gram;
- No: 01608/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 Gram dan sisa labfor ±0,024 gram;
- No: 01609/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 Gram dan sisa labfor ±0,081 gram;
- No: 01610/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 Gram dan sisa labfor ±0,094 gram;
- No: 01611/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
- No: 01612/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 Gram dan sisa labfor ±0,098 gram;
- No: 01613/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,120 Gram dan sisa labfor ±0,100 gram;
- No: 01614/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 Gram dan sisa labfor ±0,063 gram;
- No: 01615/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 Gram dan sisa labfor ±0,100 gram;
- No: 01616/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 Gram dan sisa labfor ±0,047 gram;
- No: 01617/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 Gram dan sisa labfor ±0,041 gram;
- No: 01618/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,206 Gram dan sisa labfor ±0,186 gram;
- No: 01619/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 22,250 Gram dan sisa labfor ±22,229 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 01603/2026/NNF.- sampai dengan 01619/2026/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------- |