Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
772/Pdt.Bth/2025/PN Sby Dokter SUBAGIO, SPPD. 1.MOH. KAFI
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3.PT. Indosurya Inti Finance
4.Budi Arif Siswanto
5.Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 772/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dokter SUBAGIO, SPPD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAKUB MIRADI, S.H., M.H.Dokter SUBAGIO, SPPD.
Tergugat
NoNama
1MOH. KAFI
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3PT. Indosurya Inti Finance
4Budi Arif Siswanto
5Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Terlawan-3 dan Terlawan-4 telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 37 Tanggal 17 Februari 2021, dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)  No. 38 Tanggal 17 Februari 2021, yang keduanya dibuat dihadapan Radina Lindawati, SH. MKn, Notaris  Kota Surabaya.
  4. Menyatakan tidak sah dan batal Lelang barang jaminan/agunan milik Pelawan yang diselenggarakan oleh Terlawan-2.
  5. Menyatakan batal aanmaning/teguran Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 28/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby tertanggal 12 Juni 2025.
  6. Memerintahkan kepada Terlawan-5 agar memblokir barang agunan/barang jaminan, sampai dengan terdapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terhadap :

6.1. Sebidang tanah  dan  bangunan seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2955/Kelurahan Gununganyar, terletak di Jalan Blok F1-2 juga tertulis Jalan Komplek Puri Mas F-1/2, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, tertulis atas nama Dr. Subagio, yakni Pelawan, dan

  1. .2. Sebidang tanah, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 567/Kelurahan Gununganyar, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), terletak di Jalan Blok F1-1 juga tertulis Jalan Komplek Puri Mas F-1/1, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, tertulis atas nama Dr. Subagio, yakni Pelawan.
  1. Memerintahkan kepada Terlawan-3 supaya melakukan rescheduling, sebagai upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) atas nama Pelawan yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period (masa kelonggaran untuk tidak membayar hutang pokok).
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat permohonan verzet, banding maupun kasasi;
  3. Menghukum Terlawan-3  dan Terlawan-4 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau bilamana Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak