Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
536/Pdt.Bth/2026/PN Sby 1.Siyanah
2.Miati
3.Moch. Suep
4.Susanti
5.Edwin Bastian Kurnia
6.Indah Rizky Kurnia
Susi Indrawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 536/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siyanah
2Miati
3Moch. Suep
4Susanti
5Edwin Bastian Kurnia
6Indah Rizky Kurnia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Siyanah
2Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Miati
3Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Moch. Suep
4Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Susanti
5Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Edwin Bastian Kurnia
6Bram Condro Oetomo, S.T., S.H.Indah Rizky Kurnia
Tergugat
NoNama
1Susi Indrawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Pelawan secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Tidak Bisa di Eksekusi (Non Executable) terhadap Penetapan Eksekusi Nomor : 29/Pdt.Eks/2025/PN.Sby;
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 933/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 14 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 530/PDT/2023/PT.Sby tanggal 07 September 2023;
  4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  terhadap Rumah Terlawan demi kepastian ganti rugi terhadap Para Pelawan;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak