| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan nama PEMOHON dengan ejaan:
- NANANG KRIS BUDI sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan N.I.K. 3578031309740002 milik PEMOHON dan Kartu Keluarga (KK) No. 3578032601120022 milik PEMOHON; dan
- NANANG KRISBUDI sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 8018/1993 milik PEMOHON, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas No. 04 OB og 0073384 milik PEMOHON, Paspor Republik Indonesia No. A6286479 milik PEMOHON, dan Surat Pernikahan No. P 3127/IX-GG/2025;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|