Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
546/Pdt.G/2026/PN Sby WALUYO Kepala Kantor Pusat Pemerintah Kota (PemKot) Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 546/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOCKY LEON AGUSTA, S.H.WALUYO
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pusat Pemerintah Kota (PemKot) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Perkumpulan Pengelola Pendidikan Praja Mukti Surabaya (P3PMS) disebut juga (Yayasan Pendidikan Praja Mukti)
2Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Surabaya (BPKAD PemKot Surabaya)
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dan berdasarkan Akta Kuasa Nomor: 500 pada tanggal 27 Oktober 2017 mewakili Para Ahli Waris Almarhum Reboe yang sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bidang tanah, yaitu tanah yang terletak di Jalan Pandigiling Lingkungan Darmo I Nomor 125, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Surabaya, Karesidenan Surabaya yang sekarang di kenal dengan (Kelurahan DR. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur) dengan perolehan atas dasar Hak Eigendom Verponding Nomor 12669 yang diperkuat dengan Surat Ukur Nomor 193 pada tanggal 10 Mei 1929, adalah Sah Milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Jalan Pandigiling Lingkunggan Darmo I
  • Sebelah Timur       : Jalan dan Saluran Air
  • Sebelah Selatan     : Jalan Trobosan
  • Sebelah Barat        : Kepemilikan Tanah Nomor 6956 dan tanah hak dari

Verponding Persil Nomor 1352

  1. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menguasai, mengklaim dan mengaku sebagai pemilik sebagian tanah milik Penggugat seluas 3.155 m?2; yang berada di Jl. Kupang Segunting III No.12-C, RT00/RW002, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Jalan Kupang Segunting (dahulu Jalan Kupang Segunting III A)
  • Sebelah Timur       : Pemukiman Penduduk
  • Sebelah Selatan     : Jalan Kupang Segunting V
  • Sebelah Barat        : Jalan Kupang Panjaan VII (dahulu Jalan Kupang Segunting IV)

Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah Objek Sengketa (Batable Ground) yang berada di Jl. Kupang Segunting III No.12-C, RT00/RW002, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 3.155 m?2;;
  2. Memerintahkan Tergugat atau mereka yang mendapatkan hak dari padanya untuk memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 15.775.000.000,- (Lima belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta) atau sesuai dengan nilai harga dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik);
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I atau mereka yang mendapatkan hak dari padanya untuk membayar secara sekaligus ganti kerugian dari sewa lahan kepada Penggugat yang di taksir Rp. 2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiak) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara seketika dan sekaligus;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak