| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan pelaksanan Lelang Hak Tanggungan obyek jaminan Milik PENGGUGAT yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT II pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 , tempatnya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya TERGUGAT III Jl.Indrapura No.05 Surabaya DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaq) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT yaitu Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No.7598 Luas Tanah 240 M2 atas nama ARLIA RENASVATI ST terletak di Wisata Bukit Mas Blok E-8 No.29 Kel.Lidah Wetan Kec Lakarsatri Kota Surabaya Proponsi Jawa Timur atas nama PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sehingga PENGGUGAT secara immateriil menguras tenaga serta beban psikologis beralasan PENGGUGAT menuntut kerugian immateriil kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III sebesar Rp.3.729.000.000,- ( tiga milyar tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I ,TERGUGAT II dan TERGUGAT III di karenakan PENGGUGAT mengalami kerugian secara Materiil maka TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dibebani untuk membayar kerugian secara Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.500.000.000,-( satu milyar lima ratus ribu rupiah ) secara tunai kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I ,TERGUGAT II dan TERGUGAT III apabila tidak ingkar di dalam melaksanakan isi putusan ini maka sudah sepatutnya apabila TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai di dalam menjalankan isi putusan ini,dapat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta rupiah ) setiap harinya kepada PENGGUGAT ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT agar tidak membalik nama dari PENGGUGAT Ke atas nama Pemenang Lelang ( TERGUGAT I ) ;
- Memerintahkan agar putusan dalam perkara Aquo dapat di jalankan terlebih dahulu ( uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada Verzet,Banding dan Kasasi;
- Memerintakan kepada TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku
|