Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1501/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH M. RIDHO NURSALIM Bin BAIHAQI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1501/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2408/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDHO NURSALIM Bin BAIHAQI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa terdakwa M. RIDHO NURSALIM BIN BAIHAQI Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gayungan 4 No.31 Kec. Gayungan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi KUSDARMAWAN dan saksi PUNGKY YULIANT beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya saat sedang bermain judi online Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone Samsung A13 warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut;
  • Bahwa permainan perjudian online jenis Mahjong tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa masuk melalui website www.sky99.com lalu terdakwa mengunduh aplikasi Sky99.Apk, selajutnya terdakwa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan no hp 089526872754 dan memasukkan no rekening terdakwa dan menggunakan no dana 083808888477 untuk mengisi no rekening tersebut, setelah itu terdakwa mendapat ID dengan no 257286696, kemudian setelah terdaftar terdakwa bermain lalu terdakwa melakukan deposit sesuai nominal yang diinginkan dengan batas minimum Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan maximum Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah itu masuk uang depo tersebut ke akun terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke permainan Mahjong dan memasukkan beat atau taruhan kemudian terdakwa spin atau putar;
  • Bahwa apabila menang mendapat skater (tulisan Cina sebanyak 3 buah) atau gambar 3 mahjong yang sama dimulai dari deret kiri besarnya kemenangan tergantung jumlah taruhan, jumlah perkalian (1,2,3,5) dan jumlah gambar yang sama, dan dikatakan kalah apabila dalam putaran kita tidak menemukan gambar mahjong yang sama atau tidak menamukan skater, sehingga uang depo akan berkurang atau habis bertahap;
  • Bahwa Ketika terdakwa menang mendapat withdraw atau menarik uang terdakwa secara langsung di aplikasi tersebut dengan cara menekan withdraw lalu memasukkan nominal uang yang akan ditarik tergantung sebanyak deposit uang yang ada, setelah dilakukan penarikan otomatis uang akan masuk di akun dana terdakwa dan bisa langsung ditukarkan di Indomaret;

 

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bermain judi online jenis mahjong tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan kemenangan uang;
  • Bahwa permainan judi online online Mahjong yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; -----------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa M. RIDHO NURSALIM BIN BAIHAQI Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gayungan 4 No.31 Kec. Gayungan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi KUSDARMAWAN dan saksi PUNGKY YULIANT beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya saat sedang bermain judi online Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone Samsung A13 warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut;
  • Bahwa permainan perjudian online jenis Mahjong tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa masuk melalui website www.sky99.com lalu terdakwa mengunduh aplikasi Sky99.Apk, selajutnya terdakwa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan no hp 089526872754 dan memasukkan no rekening terdakwa dan menggunakan no dana 083808888477 untuk mengisi no rekening tersebut, setelah itu terdakwa mendapat ID dengan no 257286696, kemudian setelah terdaftar terdakwa bermain lalu terdakwa melakukan deposit sesuai nominal yang diinginkan dengan batas minimum Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan maximum Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah itu masuk uang depo tersebut ke akun terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke permainan Mahjong dan memasukkan beat atau taruhan kemudian terdakwa spin atau putar;
  • Bahwa apabila menang mendapat skater (tulisan Cina sebanyak 3 buah) atau gambar 3 mahjong yang sama dimulai dari deret kiri besarnya kemenangan tergantung jumlah taruhan, jumlah perkalian (1,2,3,5) dan jumlah gambar yang sama, dan dikatakan kalah apabila dalam putaran kita tidak menemukan gambar mahjong yang sama atau tidak menamukan skater, sehingga uang depo akan berkurang atau habis bertahap;
  • Bahwa Ketika terdakwa menang mendapat withdraw atau menarik uang terdakwa secara langsung di aplikasi tersebut dengan cara menekan withdraw lalu memasukkan nominal uang yang akan ditarik tergantung sebanyak deposit uang yang ada, setelah dilakukan penarikan otomatis uang akan masuk di akun dana terdakwa dan bisa langsung ditukarkan di Indomaret;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bermain judi online jenis mahjong tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan kemenangan uang;
  • Bahwa permainan judi online online Mahjong yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 3 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga :

------- Bahwa terdakwa M. RIDHO NURSALIM BIN BAIHAQI Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gayungan 4 No.31 Kec. Gayungan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi KUSDARMAWAN dan saksi PUNGKY YULIANT beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya saat sedang bermain judi online Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone Samsung A13 warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut;
  • Bahwa permainan perjudian online jenis Mahjong tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa masuk melalui website www.sky99.com lalu terdakwa mengunduh aplikasi Sky99.Apk, selajutnya terdakwa mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan no hp 089526872754 dan memasukkan no rekening terdakwa dan menggunakan no dana 083808888477 untuk mengisi no rekening tersebut, setelah itu terdakwa mendapat ID dengan no 257286696, kemudian setelah terdaftar terdakwa bermain lalu terdakwa melakukan deposit sesuai nominal yang diinginkan dengan batas minimum Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan maximum Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah itu masuk uang depo tersebut ke akun terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke permainan Mahjong dan memasukkan beat atau taruhan kemudian terdakwa spin atau putar;
  • Bahwa apabila menang mendapat skater (tulisan Cina sebanyak 3 buah) atau gambar 3 mahjong yang sama dimulai dari deret kiri besarnya kemenangan tergantung jumlah taruhan, jumlah perkalian (1,2,3,5) dan jumlah gambar yang sama, dan dikatakan kalah apabila dalam putaran kita tidak menemukan gambar mahjong yang sama atau tidak menamukan skater, sehingga uang depo akan berkurang atau habis bertahap;
  • Bahwa Ketika terdakwa menang mendapat withdraw atau menarik uang terdakwa secara langsung di aplikasi tersebut dengan cara menekan withdraw lalu memasukkan nominal uang yang akan ditarik tergantung sebanyak deposit uang yang ada, setelah dilakukan penarikan otomatis uang akan masuk di akun dana terdakwa dan bisa langsung ditukarkan di Indomaret;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bermain judi online jenis mahjong tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan kemenangan uang;
  • Bahwa permainan judi online online Mahjong yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya