| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1005/Pdt.G/2026/PN Sby | SUKIRNO | Nyonya Anik Sudiyarsi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 1005/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah dan bangunan SHM No. 403 atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2009 dengan harga Rp61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah), yang telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat; 3. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik (te goeder trouw) atas Objek Sengketa dan sebagai pemilik yang sah dan berhak sepenuhnya atas tanah dan bangunan Objek Sengketa yang terdaftar dalam SHM No. 403 atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi yang terletak di Perum Menganti Permai Blok C-3 / 22 Desa Hulaan Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik; 5. Menyatakan Tergugat telah lalai/tidak beritikad baik karena tidak bersedia membantu proses balik nama SHM No. 403 atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi kepada Penggugat (Sukirno); 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau menandatangani segala dokumen yang diperlukan guna proses balik nama SHM No. 403 dari atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi menjadi atas nama Penggugat (Sukirno). 7. Menetapkan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan angka 6 di atas secara sukarela, maka putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) berlaku dan dapat dipergunakan sebagai dasar hukum yang sah bagi Turut Tergugat untuk melaksanakan balik nama SHM No. 403 atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi menjadi atas nama Penggugat (Sukirno), tanpa memerlukan kehadiran maupun persetujuan Tergugat; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
