Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa 1.Masturi
2.Nurhasanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masturi
2Nurhasanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.946.802,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 124.666.700,-
  • Bunga Berjalan                                   : Rp.   57.280.102,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 181.946.802,-

(Seratus Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik No. 305/K dengan luas 40 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Kedung Rukem 4/4B Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Hak Milik No. 305/K dengan luas 40 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Kedung Rukem 4/4B Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak