| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil posita dan dasar hukum di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Penggugat Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum semua kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak atas manfaat ekonomi dan penguasaan fisik atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Bahwa untuk menjamin hak bagi Penggugat, mohon diberi putusan untuk menjual baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, dan/atau melakukan perbuatan hukum apa saja termasuk melakukan penjualan terhadap objek sengketa berupa;
1. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya berupa Ruko sesuai sertifikat SHM No. 348 dengan luas 796m2 terdaftar atas nama HO TJAU HWA terletak di Jalan Karang Menjangan No. 102, Kel. Airlangga, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur;
2. 1 (satu) bidang tanah berikut bangungan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya berupa Rumah sesuai SHGB No. 420 dengan luas 800m2 terdaftar atas nama HO TJAU HWA terletak di Perum Galaxi Bumi Permai Blok E2 No. 5, Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II dibebani kewajiban untuk melunasinya;
- Bahwa untuk menjamin hak Penggugat dan untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan sita jaminan terhadap tanah bersertifikat hak milik atau setidaknya sita persamaan terhadap objek sengketa;
- Bahwa karena perbuatan ini termasuk cidera janji (wanprestasi) yang disebabkan kesengajaan dari Tergugat I dan Tergugat II, baik dengan cara tidak memenuhi prestasinya kepada Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II patut dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan penguasaan objek jaminan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat III selaku pemegang Hak Tanggungan, untuk tidak melakukan upaya apapun terkait peralihan hak, baik melalui lelang ataupun dengan cara lain terhadap objek sengketa yang berpotensi mengakibatkan adanya peralihan hak dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat IV, sebagai pihak jasa persiapan lelang yang ditunjuk oleh Tergugat III supaya menunda segala bentuk pengajuan lelang terkait objek sengketa hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghindari potensi kerugian yang bisa dialami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat V, sebagai pihak yang berhak menyelenggarakan lelang supaya untuk menunda segala bentuk lelang terkait objek sehingga hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghindari potensi kerugian yang bisa dialami oleh Penggugat;
- Menghukum untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dari perkara ini kepada Tergugat VI sebagai pihak yang berhak dan berwenang mengeluarkan SKPT dalam setiap proses peralihan hak (lelang) dan yang menjalankan peralihan hak (setelah lelang), agar menunda proses peralihan hak APAPUN terhadap objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan mencatatkan perkara ini kedalam buku tanah atas objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|