| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa B. IBNU JATMIKO, pada tanggal 31 Oktober 2024, 04 November 2024 dan 13 November 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober hingga bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di PT. UNITED MOTOR CENTRE yang beralamatkan di Jl. A. Yani No.40-44 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau yang seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. Perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku karyawan di PT. UNITED MOTOR CENTRE bekerja sejak tahun 2012 sebagai salesman kemudian naik jabatan menjadi sales head pada tanggal 01 Februari 2021 sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 217/SKP/HRD/UMC/II/2021, dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan salesman
- Melayani konsumen jika terdapat hambatan komunikasi dengan salesman
- Menerima pembayaran pembelian unit mobil dari customer untuk diserahkan kepada kasir PT. UNITED MOTOR CENTRE
- Mengevaluasi kinerja salesman
- Melaporkan hasil kinerja salesman ke pimpinan PT. UNITED MOTOR CENTRE
- Bahwa gaji yang diterima Terdakwa untuk setiap bulannya berdasarkan slip gaji dari PT. United Motor Centre pada bulan September 2024 sebesar Rp. 9.740.046,-, bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 8.822.908,- dan bulan November 2024 sebesar Rp. 7.286.869,-. Yang diberikan oleh perusahaan melalui transfer ke rekening Terdakwa Bank Danamon nomor: 354470835;
- Bahwa PT. UNITED MOTOR CENTRE bergerak dibidang retail otomotif merk Suzuki;
- Bahwa S.O.P customer pada saat melakukan pembelian unit mobil di PT. UNITED MOTOR CENTRE melalui sales adalah sebagai berikut :
- Customer melakukan komunikasi dengan salesman jika berminat melakukan pembelian mobil lalu melakukan pembayaran uang tanda jadi (UTJ) atas mobil yang dibeli dengan minimal pembayaran UTJ sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian disetorkan ke rekening Bank BCA nomor: 4680010078 atas nama PT. UNITED MOTOR CENTRE atau bisa dititipkan ke salesman;
- Setelah customer melakukan pembayaran UTJ, salesman membuatkan surat pemesanan kendaraan (SPK) atas nama customer disertai unit mobil yang dibeli beserta nominal UTJ yang dibayarkan;
- Kemudian setelah SPK dibuat, salesman memproses dan melaporkan SPK kepada sales head untuk di paraf dan disetujui lalu diserahkan kepada admin perusahaan untuk diinput ke system perusahaan PT. UNITED MOTOR CENTRE;
- Selanjutnya PT. UNITED MOTOR CENTRE menyiapkan unit customer sesuai dengan SPK dan ketika unit siap maka pihak admin memberitahukan kepada salesman untuk diteruskan kepada customer agar melakukan pelunasan mobil yang dibeli. Jika customer sudah melakukan pelunasan maka salesman menyerahkan unit mobil kepada customer.
- Customer bisa melakukan pelunasan walaupun unit belum siap untuk diserahkan dan pembayaran bisa dilakukan secara cash / tunai melalui kasir PT. UNITED MOTOR CENTRE atau melalui salesman;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa sebagai sales head di PT. UNITED MOTOR CENTRE telah menggunakan uang tanda jadi (UTJ) pembelian 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jimny warna Ivory AT Tahun 2024 dari saksi Mochamad Erfan Riyanto sejumlah Rp. 395.000.000,- dengan cara awalnya sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa sebagai sales head di PT. UNITED MOTOR CENTRE telah berkomunikasi dengan saksi Mochamad Erfan Riyanto yang berniat untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jimny warna Ivory AT Tahun 2024, kemudian Terdakwa menjelaskan terkait produk mobil Suzuki tersebut serta menjelaskan bonus apa saja yang didapat jika saksi Mochamad Erfan Riyanto berminat melakukan pembelian yaitu garansi servise sampai 50.000 Km, kaca film 3M dan unit akan diserahterimakan pada bulan Desember 2024, selain itu Terdakwa juga menjelaskan bahwa bisa membantu saksi Mochamad Erfan Riyanto untuk mendapatkan potongan harga sebesar Rp. 15.000.000,- melalui aplikasi blibli.com. Setelah menerima penjelasan dari Terdakwa saksi Mochamad Erfan Riyanto berminat untuk membeli lalu pada tanggal 31 Desember 2024 melakukan pembayaran uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp. 100.000.000,- secara transfer ke nomor rekening perusahaan Bank BCA Nomor: 4680010078 atas nama PT. UNITED MOTOR CENTRE sesuai arahan dari Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Pesanan Kendaraan (SPK) atas nama saksi Mochamad Erfan Riyanto dengan Nomor 1-240856 tanggal 31 Oktober 2024 yang kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada saksi Mochamad Erfan Riyanto sebagai tanda bukti bahwa pembelian mobil sudah diproses dan unit akan dikirimkan pada bulan Desember 2024, namun oleh Terdakwa SPK tersebut tidak dilaporkan ke PT. UNITED MOTOR CENTRE lalu tanpa sepengetahuan dari PT. UNITED MOTOR CENTRE uang pembayaran (UTJ) milik saksi Mochamad Erfan Riyanto dialihkan untuk menutup pembayaran customer lain atas nama Shandy Trida SPK nomor: 240796 yang sebelumnya telah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa pada tanggal 04 November 2024 Terdakwa menghubungi saksi Mochamad Erfan Riyanto kembali untuk meminta uang pembayaran tambahan sebesar Rp. 95.000.000,- secara tunai di kantor PT. UNITED MOTOR CENTRE Jl. A.Yani No.40-44 Surabaya guna mendapat potongan harga sebesar Rp. 15.000.000,- melalui aplikasi blibli.com, lalu sekira pukul 13.00 Wib saksi Mochamad Erfan Riyanto datang ke PT. UNITED MOTOR CENTRE menyerahkan uang tambahan tersebut kepada Terdakwa dengan bukti berupa surat kwitansi nomor 1-000719 tanggal 04 November 2024 yang dibuatkan oleh Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening miliknya Bank BCA nomor 5600257767 atas nama B. Ibnu Jatmiko lalu digunakan untuk melunasi hutang-hutang pribadi Terdakwa tanpa sepengetahuan dari PT. UNITED MOTOR CENTRE;
- Bahwa pada tanggal 13 November 2024 Terdakwa menghubungi saksi Mochamad Erfan Riyanto kembali untuk meminta uang pembayaran tambahan (UTJ) sebesar Rp. 200.000.000,- secara tunai di kantor PT. UNITED MOTOR CENTRE Jl. A.Yani No.40-44 Surabaya lalu sekira pukul 14.00 Wib saksi Mochamad Erfan Riyanto datang ke PT. UNITED MOTOR CENTRE menyerahkan uang tambahan tersebut kepada Terdakwa dengan bukti berupa surat tanda terima tertanggal 13 November 2024 yang dibuat oleh Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa uang tersebut disetorkan ke rekening perusahaan Bank BCA Nomor: 4680010078 atas nama PT. UNITED MOTOR CENTRE dengan berita acara transfer “pembayaran XL7 Alpha Dian” melalui rekening BCA atas nama ARIFIN 5600386010, dimana uang pembayaran milik customer Alpha Dian telah habis sebelumnya dipergunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa sekira awal bulan Januari 2025 saksi Mochamad Erfan Riyanto selaku customer PT. UNITED MOTOR CENTRE mendatangi kantor PT. UNITED MOTOR CENTRE untuk menanyakan perihal pengiriman mobil yang sudah dipesan dan dibayar oleh saksi melalui Terdakwa sebagai sales head dengan menemui pimpinan perusahaan yakni saksi Rendy Alexander sambil menunjukkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) beserta bukti pembayaran berupa surat kwitansi nomor 1-000719 tanggal 04 November 2024 dan tanda terima tanggal 13 November 2024, selanjutnya pihak perusahaan melakukan pengecekan dan diketahui bahwa Surat Pesanan Kendaraan (SPK) atas nama saksi Mochamad Erfan Riyanto tidak pernah terdaftar pada system perusahaan, kemudian atas penyampaian saksi Mochamad Erfan Riyanto, pihak PT. UNITED MOTOR CENTRE melakukan konfirmasi kepada Terdakwa selaku sales head yang menerima pembelian unit mobil dan Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga PT. UNITED MOTOR CENTRE mengembalikan uang milik saksi Mochamad Erfan Riyanto sejumlah Rp. 395.000.000,-
- Bahwa Terdakwa sebagai sales head di PT. UNITED MOTOR CENTRE telah menerima uang tanda jadi (UTJ) pembelian 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jimny warna Ivory AT Tahun 2024 dari saksi Mochamad Erfan Riyanto sejumlah Rp. 395.000.000,- tanpa sepengetahuan atau seijin dari pihak PT. UNITED MOTOR CENTRE yang kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya, tidak dibenarkan berdasarkan S.O.P dan mekanisme yang ada di PT. UNITED MOTOR CENTRE, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. UNITED MOTOR CENTRE mengalami kerugian sejumlah Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------ |