Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2654/06/2025
- Identitas :
Nama Lengkap
|
:
|
IDHAM KHOLIK BIN SAMSUL
|
NIK
|
:
|
3526162108880005
|
Tempat lahir
|
:
|
Bangkalan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 21 Agustus 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat/ Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Pao Golek Rt. 00/ Rw. 00, Kel/Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan atau Jalan Kapas Lor Gang 1 Nomor 8, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 16 April 2025 s/d 17 April 2025
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 19 April 2025 sampai dengan tanggal 08 Mei 2025.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan tanggal 17 Juni 2025.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya Tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 06 Juli 2025.
|
Perpanjangan PN
|
|
Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya Tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025;
|
- Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa IDHAM KHOLIK BIN SAMSUL pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dekat Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SU’ADI (DPO Nomor: DPO/160/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba, tanggal 6 Mei 2025) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y30 Warna Biru dengan tujuan untuk membeli 25 (dua puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dengan total harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Sdr. SU’ADI (DPO) sepakat dan mengirimkan Lokasi tempat untuk mengambil 25 (dua puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru tersebut kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Dekat Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Terdakwa bertemu perantara dari Sdr. SU’ADI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal menyerahkan 25 (dua puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru, kemudian Terdakwa membayar dengan cara transfer Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. SU’ADI (DPO);
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa bertempat di Diskotik Station Top 10 TP 2 lantai 6 Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya Terdakwa berhasil menjual 14 (empat belas) tablet Narkotika jenis ekstasi kepada orang yang Terdakwa tidak kenal, dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per tebletnya, sehingga Terdakwa mendapat keuntungan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabletnya;
- Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. SU’ADI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y30 Warna Biru untuk membeli 75 (tujuh puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mendapat balasan dari Sdr. SU’ADI (DPO) bahwa 75 (tujuh puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru sudah ready (sudah siap) dan mengirimkan Lokasi pengambilan Narkotika jenis ekstasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa tiba di Dekat Pasar Kedungdung Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang bertemu dengan perantara dari Sdr. SU’ADI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal untuk mengambil 75 (tujuh puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,580 gram, kemudian Terdakwa membayar dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. SU’ADI (DPO) dan dengan cara membayar secara tunai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), maka total pembayaran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Daerah Pasar Blega, Kabupaten Bangkalan, Terdakwa memberikan 40 (empat puluh) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru kepada Sdr. ROBBY (DPO) yang merupakan titipan dari Sdr. ROBBY (DPO) kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Pinggir Jalan Kyai Tambak Deres, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh Saksi ELDA PUTRA MAULANA, Saksi RICO PRAMANA KUSUMA beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dengan berat Netto ± 14,046 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,580 gram, 1 (satu) bendel) klip kosong, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y30 Warna Biru yang ditemukan didalam Dasboard 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Nopol M 6115 IK, kemudian dilakukan penggeledahan di Kamar Kos Terdakwa bertempat di Jalan Kapas Lor Gang 1 Nomor 8, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, ditemukan barang bukti 11 (sebelas) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dengan berat Netto ± 4,436 gram, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang seluruhnya ditemukan didalam Kamar Kos Terdakwa Jalan Kapas Lor Gang 1 Nomor 8, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB terhadap 35 (tiga puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dengan berat Netto ± 14,046 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,580 gram, dan 11 (sebelas) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dengan berat Netto ± 4,436 gram didapati total berat Netto ± 16,062 gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03381/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, s. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 10058/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,580 Gram dan sisa labfor berat Netto ± 0,559 gram;
- No: 10059/2025/NNF .-: berupa 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna biru logo “tengkorak” dengan berat netto ± 14,046 Gram dan sisa labfor 30 (tiga puluh) butir tablet berat Netto ± 12,018 Gram;
- No: 10060/2025/NNF .-: berupa 11 (sebelas) butir tablet warna biru logo “tengkorak” dengan berat netto ± 4,436 Gram dan sisa labfor 9 (sembilan) butir tablet dengan berat Netto ± 3,647 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 10058/2025/NNF didapati hasil bahwa benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti nomor 10059/2025/NNF dan 10060/2025/NNF didapati hasil adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 3-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa IDHAM KHOLIK BIN SAMSUL pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Kyai Tambak Deres, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Pinggir Jalan Kyai Tambak Deres, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh Saksi ELDA PUTRA MAULANA, Saksi RICO PRAMANA KUSUMA beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dengan berat Netto ± 14,046 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,580 gram, 1 (satu) bendel) klip kosong, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y30 Warna Biru yang ditemukan didalam Dasboard 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Nopol M 6115 IK, kemudian dilakukan penggeledahan di Kamar Kos Terdakwa bertempat di Jalan Kapas Lor Gang 1 Nomor 8, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, ditemukan barang bukti 11 (sebelas) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dengan berat Netto ± 4,436 gram, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang seluruhnya ditemukan didalam Kamar Kos Terdakwa Jalan Kapas Lor Gang 1 Nomor 8, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
- Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB terhadap 35 (tiga puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dengan berat Netto ± 14,046 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,580 gram, dan 11 (sebelas) butir tablet Narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak berwarna biru dengan berat Netto ± 4,436 gram didapati total berat Netto ± 16,062 gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03381/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, s. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 10058/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,580 Gram dan sisa labfor berat Netto ± 0,559 gram;
- No: 10059/2025/NNF .-: berupa 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna biru logo “tengkorak” dengan berat netto ± 14,046 Gram dan sisa labfor 30 (tiga puluh) butir tablet berat Netto ± 12,018 Gram;
- No: 10060/2025/NNF .-: berupa 11 (sebelas) butir tablet warna biru logo “tengkorak” dengan berat netto ± 4,436 Gram dan sisa labfor 9 (sembilan) butir tablet dengan berat Netto ± 3,647 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 10058/2025/NNF didapati hasil bahwa benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti nomor 10059/2025/NNF dan 10060/2025/NNF didapati hasil adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 3-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --
|
SURABAYA, 07 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001
|
|