| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | PT. TATA PERKASA PERSADA | PT. CENTURION PERKASA IMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT. CENTURION PERKASA IMAN Selaku TERMOHON PKPU untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PT. CENTURION PERKASA IMAN Selaku TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ;
3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tercapainya suatu perdamaian ;
4. Menunjuk dan Mengangkat :
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. CENTURION PERKASA IMAN ;
5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
