Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
613/Pdt.G/2026/PN Sby Drs. Ec. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jember
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Pusat Jakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 613/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Ec. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Syafii, SHDrs. Ec. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya
2PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jember
3PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Pusat Jakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1INDRA AFANDI, SH. M.Kn (Notaris Pengganti) H. Raden IBNU ARLY, SH. M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Kerja Sama Operasional (KSO) antara Penggugat dengan Para Tergugat;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap Akta KSO karena tidak melaksanakan kewajiban pencairan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) bagi proyek Perumahan Nelayan Puger Jember;
  3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menunda, menghambat, atau tidak merealisasikan pencairan KPRS merupakan perbuatan melawan hak dan bertentangan dengan asas:
    • kepastian hukum,
    • itikad baik,
    • kepatutan,
    • dan asas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi Akta KSO secara nyata dan sempurna (natuurlijke nakoming), termasuk melakukan pencairan fasilitas KPRS kepada konsumen Perumahan Nelayan Puger Jember sesuai ketentuan dalam Akta KSO;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar: Rp. 8.100.001.000,- (delapan milyar seratus juta seribu rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan menjalankan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat yang diletakkan berdasarkan penetapan Pengadilan;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini;
  10. Menyatakan segala bentuk penghentian, penundaan, pembekuan, atau pembatalan fasilitas KPRS oleh Para Tergugat tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  11. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab atas seluruh dampak hukum dan finansial yang timbul terhadap konsumen Perumahan Nelayan Puger Jember;
  12. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab secara moral dan yuridis kepada para nelayan Puger, karena proyek ini adalah :
  • program rumah rakyat,
  • kepentingan masyarakat pesisir,
  • mengakibatkan kerugian sosial ekonomi,
  • kegagalan program perumahan rakyat.
  1. Menyatakan memberikan Putusan Serta-Merta atas dasar :
  • proyek strategis,
  • kerugian terus berjalan,
  • ada bukti otentik akta notaris.

       15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak