Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.Afriatun
2.Andreas Abelinus Kaswadi
3.Chamid
4.Devita Wulandari Soeleiman
5.Diana Ivone Barahama
6.Djufitri, BSC
7.Dian Purnomo, S.Kom
8.Edy Sakka
9.Firmansyah
10.G. Suyono Asmara
11.H. Ghufron
12.Harlen Samosir
13.Siti Sundari
14.Ia Rosid
15.Iswanto
16.Jack Beslar
17.Sri Rahayu
18.Juwariah
19.Nico Longkutoy
20.Noor Pratiwi
21.Pinto Soemahendro
22.Andi Muchlis P bin Andi Palaloi
23.Rasyidah, S.E
24.Sarminto
25.Sahda Aaqila
26.Stien Saadiah Losu
27.Sudiyanto
28.Sugiyanto
29.Sukamto
30.Suparlan
31.Supriyati
32.Suranto
33.Ayu Enggarina Permata
34.Suwardi
35.Suyitno
36.Badarudin
37.Toni Giat Sugihartono
38.Wage Wahyudi
39.Yasir
40.Christiani Niken Larasati
41.Herry Sukarno
42.Manto
43.Parman Atmo
44.Yuliansyah Arifin
PT Bena Kutai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 67/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Afriatun
2Andreas Abelinus Kaswadi
3Chamid
4Devita Wulandari Soeleiman
5Diana Ivone Barahama
6Djufitri, BSC
7Dian Purnomo, S.Kom
8Edy Sakka
9Firmansyah
10G. Suyono Asmara
11H. Ghufron
12Harlen Samosir
13Siti Sundari
14Ia Rosid
15Iswanto
16Jack Beslar
17Sri Rahayu
18Juwariah
19Nico Longkutoy
20Noor Pratiwi
21Pinto Soemahendro
22Andi Muchlis P bin Andi Palaloi
23Rasyidah, S.E
24Sarminto
25Sahda Aaqila
26Stien Saadiah Losu
27Sudiyanto
28Sugiyanto
29Sukamto
30Suparlan
31Supriyati
32Suranto
33Ayu Enggarina Permata
34Suwardi
35Suyitno
36Badarudin
37Toni Giat Sugihartono
38Wage Wahyudi
39Yasir
40Christiani Niken Larasati
41Herry Sukarno
42Manto
43Parman Atmo
44Yuliansyah Arifin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Bena Kutai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon 1 s.d. Pemohon 45 (Para Pemohon PKPU) untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PT Bena Kutai (Termohon PKPU) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;

3. Menunjuk hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. Saudara MUH. IMAM TAUFIQ R., S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- No. AHU-164 AH.04.03-2018 tertanggal 06 April 2018;
  2. Saudara AHMAD WAHYUDI, S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 268 AH.04.03-2019 tertanggal 23 Oktober 2019; dan
  3. Saudara ANDI SUYUTI N., S.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  No. AHU-333 AH.04.05-2022 tertanggal 23 September 2022;

Sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU selanjutnya berkenan diangkat sebagai KURATOR apabila masuk dalam proses kepailitan;

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara diucapkan.

6. Menghukum Termohon PKPU untuk menanggung dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas permohonan PKPU ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak