Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2025/PN Sby Ali Mashar PT.Saputro Pratama Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Mashar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri CahyantoAli Mashar
Tergugat
NoNama
1PT.Saputro Pratama Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Lalai atau Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Penggugat.
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Uang Pokok dan Kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.40.000.000,- ( Empat Puluh  Juta Rupiah ). dalam jangka waktu 7 ( Tujuh ) hari sejak diucapkan putusan perkara A quo.
  4. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan yang ditanda tangani Penggugat pada tanggal 7 September 2020  adalah sah dan mempunyai nilai pembuktian yang otentik.
  5. Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak