Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”;
DALAM PROVISIONIL
- Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan eksekusi pengosongan terhadap tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3857, dengan NIB : 12.01.0000000804.0, Luas Tanah : 161 m2 dahulu atas nama Tan Yongki Tanuwijaya berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 87/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby., tertanggal 25 Nopember 2024sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menempati (menguasai) untuk mengosongkan tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3857, yang terletak di Jalan International Village I-C4/No. 24, Citraland, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan batas-batas :
- Utara : Rumah Warga;
- Selatan : Jalan Perumahan;
- Barat : Rumah Warga;
- Timur : Tanah Kosong;
hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3857, yang terletak di Jalan International Village I-C4/No. 24, Citraland, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan batas-batas :
- Utara : Rumah Warga;
- Selatan : Jalan Perumahan;
- Barat : Rumah Warga;
- Timur : Tanah Kosong.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas perkara a quo;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III (“Para Tergugat”) untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
|