Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
682/Pdt.G/2025/PN Sby Tan Yongki Tanuwijaya Indra Kristiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 682/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tan Yongki Tanuwijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Rihantoro BayuAji, S.H., M.H.Tan Yongki Tanuwijaya
Tergugat
NoNama
1Indra Kristiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2KPKNL Surabaya
3BPN Kantor Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”;

DALAM PROVISIONIL

  1. Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan eksekusi pengosongan terhadap tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3857, dengan NIB : 12.01.0000000804.0, Luas Tanah : 161 m2 dahulu atas nama Tan Yongki Tanuwijaya berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 87/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby., tertanggal 25 Nopember 2024sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menempati (menguasai) untuk mengosongkan tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3857, yang terletak di Jalan International Village I-C4/No. 24, Citraland, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan batas-batas :
    • Utara     : Rumah Warga;
    • Selatan : Jalan Perumahan;
    • Barat     : Rumah Warga;
    • Timur    : Tanah Kosong;

hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3857, yang terletak di Jalan International Village I-C4/No. 24, Citraland, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan batas-batas :
    • Utara    : Rumah Warga;
    • Selatan : Jalan Perumahan;
    • Barat     : Rumah Warga;
    • Timur   : Tanah Kosong.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Turut Tergugat  untuk tunduk pada putusan atas perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III (“Para Tergugat”) untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak