| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 6364 / Eoh .2 / 10 /2025
a. Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
TRI SUSILO YOGA PRASETYO als CEMET Bin H. SUWARNO DWI PRASETYO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surakarta
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
37 tahun / 18 September 1987
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Lidah Wetan Gg. III No. 62 –B RT 04 RW 02 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya .
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (tukang parkir)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
|
|
-
-
|
Penyidik
Perpanjangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025
Rutan, sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 19 Oktober 2025
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 02 November 2025
|
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa TRI SUSILO YOGA PRASETYO als CEMET Bin H. SUWARNO DWI PRASETYO pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Sekolah At Taqwa Jl. Raya Lidah Wetan No. 06 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa mendatangi saksi RAIS SAPUTRO di parkiran sekolah AT TAQWA Lidah Wetan Surabaya, terdakwa mengatakan kepada saksi RAIS SAPUTRO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO untuk meminjam sepeda motor Yamaha Mio No Pol: W-5069-NAO untuk dipakai kerumah teman terdakwa di daerah Lidah Wetan Surabaya pada waktu itu saksi RAIS SAPUTRO mengatakan kepada terdakwa agar dikembalikan pada pukul 17.00 Wib karena saksi RAIS SAPUTRO akan pulang kerja, namun terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO tersebut.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 saksi RAIS SAPUTRO mendatangi rumah terdakwa untuk meminta sepeda motor milik saksi RAIS SAPUTRO namun terdakwa mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO tersebut telah digadaikan kepada OPEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya saksi RAIS SAPUTRO melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Lakarsantri .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RAIS SAPUTRO mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa TRI SUSILO YOGA PRASETYO als CEMET Bin H. SUWARNO DWI PRASETYO pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Sekolah At Taqwa Jl. Raya Lidah Wetan No. 06 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa mendatangi saksi RAIS SAPUTRO di parkiran sekolah AT TAQWA Lidah Wetan Surabaya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO yang kan dipakai kerumah teman terdakwa di daerah Lidah Wetan Surabaya pada waktu itu saksi RAIS SAPUTRO mengatakan kepada terdakwa agar dikembalikan pada pukul 17.00 Wib karena saksi RAIS SAPUTRO akan pulang kerja, namun sesampai pukul 17.00 Wib terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO tersebut.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 saksi RAIS SAPUTRO mendatangi rumah terdakwa untuk meminta sepeda motor milik saksi RAIS SAPUTRO namun terdakwa mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2010 dengan No Pol :W-5069-NAO milik saksi RAIS SAPUTRO tersebut telah digadaikan kepada OPEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya saksi RAIS SAPUTRO melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor Polsek Lakarsantri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RAIS SAPUTRO mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |